Buron Korupsi BNI akan Dieksekusi ke LP Cipinang
Berita

Buron Korupsi BNI akan Dieksekusi ke LP Cipinang

Akan diterbangkan dari Sumatera Utara untuk segera dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
M Adi Toegarisman, Kapuspenkum Kejagung katakan Faisal Amsir buron terpidana korupsi BNI ditangkap dibrastagi. Foto: Sgp
M Adi Toegarisman, Kapuspenkum Kejagung katakan Faisal Amsir buron terpidana korupsi BNI ditangkap dibrastagi. Foto: Sgp

Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejagung dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buron terpidana korupsi Bank Nasional Indonesia (BNI) Faisal Amsir. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan Faisal ditangkap Kamis dini hari (21/6).

Tim melakukan penangkapan saat Faisal berada di Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Faisal menjadi buron sejak tahun 2010. Ketika itu, Mahkamah Agung (MA) memutus Faisal bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp50 miliar.

Adi menjelaskan, dalam putusan MA No: 2577K/PID.SUS/2009 tanggal 14 April 2010, Faisal dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain pidana penjara, Faisal juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila pidana denda tidak dibayarkan, Faisal wajib menggantinya dengan masa kurungan selama tiga bulan.

Penangkapan Faisal dibenarkan pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Noor Rachmad. Dia menyatakan, rencananya tim akan membawa Faisal ke Kejagung sekitar pukul 18.00 WIB melalui Bandara Polonia Medan. Setelah itu, Faisal akan dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sesampainya di Kejagung, Tim Satgas akan melakukan serah terima kepada jaksa eksekutor. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi menuturkan pihaknya akan mengeksekusi Faisal ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Meski demikian, Masyhudi belum dapat memastikan pukul berapa Faisal akan sampai di Kejagung.

Kasus ini berawal pada tahun 2001. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menempatkan dana sebesar Rp195 miliar di PT Bank Negara Indonesia Tbk cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Oleh Kepala Cabang BNI Radio Dalam Agus Salim, uang itu dipindahbukukan ke rekening Faisal Amsir sebesar Rp50 miliar dan Dedy Suryawan Rp145 miliar. Ketika itu, Faisal mengetahui kalau uang yang diterimanya bukan dari Agus, melainkan dari BNI Cabang Radio Dalam.

Faisal juga tidak pernah mengajukan kredit kepada BNI Cabang Radio Dalam. Akibat Faisal bersama-sama Agus dan Dedy, negara, dalam hal ini BNI Cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan dirugikan sebesar Rp50 miliar. Perkara Agus dan Dedy juga sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Faisal dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Faisal juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar.

Akan tetapi, tanggal 14 April 2009, majelis hakim menghukum Faisal dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Faisal juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp50 miliar. Putusan ini diajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di Pengadilan Tinggi, Faisal dinyatakan tidak bersalah, sehingga diputus bebas oleh majelis banding. Atas putusan bebas ini, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung pada 14 April 2012 membatalkan vonis bebas Faisal dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

Tags: