Jamwas Laporkan Pemilik Akun @fajriska
Utama

Jamwas Laporkan Pemilik Akun @fajriska

Pemilik akun @fajriska diduga sama dengan @TrioMacan2000. Fajriska Mirza alias Boy pernah menjadi pengacara mantan Jaksa Agung MA Rachman.

Oleh:
novrieza rahmi
Bacaan 2 Menit
Jamwas Marwan Effendy. Foto: Sgp
Jamwas Marwan Effendy. Foto: Sgp

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Marwan Effendy mulai “gerah” namanya disebut-sebut sebagai pembobol dana Bank Rakyat Indonesia (BRI). Isu itu disebarluaskan pemilik akun @fajriska dan @TrioMacan2000 dalam jejaring sosial Twitter sejak dua minggu lalu.

Dalam kicauannya, @fajriksa menulis ada seorang oknum Jaksa Agung Muda berinisial ME telah menyedot uang Rp500 miliar dalam kasus pembobolan BRI yang dilakukan Richard Latif dkk tahun 2004. Kicauan ini dilanjutkan oleh akun yang sudah berganti menjadi @TrioMacan2000.

Akun yang memprofilkan diri dengan nama Ade Ayu S ini mengungkap modus yang dilakukan oknum Jaksa Agung Muda berinisial ME dalam menggelapkan uang BRI sejumlah ratusan miliar. Meski tidak menuliskan nama Marwan Effendy secara gamblang, inisial ME jelas merujuk kepada Marwan Effendy. Terlebih, pejabat Jaksa Agung Muda yang lain tidak ada yang berinisial ME.

Kicauan itu mulai tersebar luas dan mendapat banyak tanggapan. Marwan mengaku dirinya telah melaporkan pemilik akun @fajriska ke Bareskrim Mabes Polri. “Sudah, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang saya mengumpulkan domain nama twitter-nya untuk bukti pelanggaran UU ITE,” katanya, Kamis (21/6).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini menganggap akun @fajriksa telah menyebarluarkan informasi fitnah yang hanya isapan jempol belaka. Marwan tadinya masih mempertimbangkan rencana untuk membuat laporan ke Bareskrim, mengingat pemilik akun @fajriska adalah mantan pengacara Jaksa Agung MA Rachman.

Namun, karena akun itu menyebarluaskan informasi bohong, Marwan merasa tidak dapat lagi mentoleransi. Dia mengklaim pemilik akun @fajriska yang bernama asli Fajriska Mirza atau biasa dipanggil Boy itu mengenal dirinya. Marwan melihat penyebarluasan informasi itu sarat akan kepentingan.

“Mengingat penutupnya minta kepada Presiden supaya jangan mengangkat saya jadi Jaksa Agung,” ujarnya. Dengan dilaporkannya pemilik akun @fajriska ke Bareskrim, Marwan mempersilakan polisi apabila akan melakukan pengusutan pula terhadap pemilik akun @TrioMacan2000. Dia curiga kedua akun itu dimiliki oleh orang yang sama.

Atas laporan Marwan, hukumonline mencoba untuk mengklarifikasi dan meminta tanggapan Fajriska Mirza. Namun, ketika dihubungi, nomor telepon genggamnya sudah tidak aktif. Saat menghubungi telepon kantor hukum Fajriska and Partner pun, tidak ada jawaban.

Walau begitu, akun @TrioMacan2000 dalam kicauannya hari ini, telah menanggapi laporan Marwan. Dia menyatakan memiliki bukti-bukti yang memperkuat kicauannya. “Siap dong, Itu risiko perjuangan melawan korupsi dan pencerahan,” tulisnya kepada sejumlah pengguna akun twitter yang meminta tanggapannya soal laporan Marwan.

Kicauan @TrioMacan2000
Sebagaimana dikemukakan Marwan, pemilik akun @TrioMacan2000 diduga sama dengan @fajriska. Dalam kicauannya, @TrioMacan2000 membeberkan modus ME meraup uang dalam kasus pembobolan BRI cabang pembantu Senen yang terjadi pada tahun 2003. Kasus pembobolan BRI, ketika itu ditangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tak lain adalah Marwan Effendy.

Aspidsus pada waktu itu telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, Yudi Kartolo (YK), Hartono Tjahajaya (HT) dari PT Delta Makmur Ekspressindo, Agus Rianto (AR), dan Ir Deden (Dd). Kedua nama terakhir, menurut akun yang memiliki lebih dari 80 ribu pengikut ini adalah pejabat BRI.

Pembobolan BRI dilakukan dengan cara kedua pejabat BRI bekerjasama dengan YK dan HT memindahbukukan uang deposito milik Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) Rp70,5 miliar ke rekening HT dan YK. @TrioMacan2000 menyatakan AR dan Dd memindahbukukan lagi uang Rp100 miliar milik deposito BPD Kaltim ke rekening HT dan HY.

Jika dijumlahkan, total dana deposito yang dimasukkan ke rekening HT berjumlah Rp170,5 miliar. @TrioMacan2000, masih dalam kicauannya menuturkan tim penyidik Kejati DKI Jakarta yang dipimpin oleh ME selaku Aspidsus segera mengamankan dana yang masuk ke rekening HT berdasarkan surat dari PPATK.

Oleh HT, uang sebesar Rp157 miliar kembali dipindahbukukan ke beberapa rekening milik HT di BRI dan Bank Central Asia (BCA). Sebelum sempat mencairakan, HT keburu ditahan oleh penyidik. @TrioMacan200 melanjutkan, penyidik menyita rekening HT dan mentransfer uangnya ke rekening Aspidsus No: 0361.01000475994 yang baru dibuka.

Rekening itu digunakan untuk menampung semua uang yang dijadikan barang bukti dalam perkara HT. “Penting dicatat, surat PPATK tgl 14 Nov 2003, sedangkan penyidikan tgl 2 Desember 2003. Artinya Kejaksaan Tinggi DKI sudah mengetahui selama 16 hari adanya pembobolan ini,” tulis @TrioMacan2000.

Kemudian, penyidik kembali menemukan uang dalam rekening HT di BRI cabang Pembantu Tanah Abang sebesar Rp10 miliar. Uang itu disetorkan kembali ke rekening penampung Aspidsus. Begitu juga uang milik HT sebesar Rp38 miliar, Rp97,2 miliar, dan deposito HT Rp100 miliar yang juga disetorkan ke rekening penampung Aspidsus.

Menurut @TrioMacan2000 uang yang telah disetorkan ke rekening penampung Aspidsus sebesar Rp370 miliar. Padahal, menurut penghitungan BPK, kerugian negara dalam kasus ini hanya sebesar Rp180,5 miliar. Sisa Rp189,5 miliar adalah uang HT yang tidak terkait dengan kasus.

@TrioMacan2000 membeberkan ketika kasus ini dilimpahkan, ME menyurati BRI dan meminta dibukakan rekening baru untuk Kajari Jakarta Pusat. Uang Rp38 miliar dipindahbukukan dari rekening penampung. Anehnya, dalam berkas perkara penuntut umum hanya melampirkan uang Rp38 miliar sebagai barang bukti yang disita dari BRI.

Penuntut umum tidak menyebutkan uang itu disita dari rekening HT dan hanya mencatat dari BRI, dengan maksud seakan-akan uang Rp38 miliar itu milik BRI. Selain itu, majelis juga tidak diberitahu jika uang itu telah dipindahkan dari rekening penampung Aspidsus ke rekening baru. Majelis akhirnya memvonis terdakwa 20 tahun penjara.

Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp216 miliar secara tanggung renteng dengan empat terdakwa lainnya. Selanjutnya, @TrioMacan2000 mengungkapkan majelis memerintahkan agar uang Rp38 miliar dikembalikan ke BRI. Penuntut umum langsung mengeksekusi tanpa menunggu putusan inkracht.

Padahal, terdakwa ketika itu masih melakukan upaya hukum banding. Jaksa mengembalikan uang kepada BRI melalui setoran tunai ke rekening titipan lainnya. “Knapa rekg titipan lainnya? Jwb nya krn BRI tdk merasa memiliki uang Rp38M tersebut & BRI tdk berhak menerima pengembalian,” kicau @TrioMacan2000.

Dia menyatakan modus inilah yang dilakukan dan seorang Kajari Jakarta Pusat berinisial SM yang kini telah pensiun. Dalam laporan audit BPK, kerugian BRI dalam kasus ini masih Rp180,5 M. Artinya, BPK dalam auditnya menyatakan belum ada pengembalian kerugian negara.

“Kesimpulan dari semua tulisan di atas adlh, kemana uang yg sdh diselamatkan ME di penyidikan yg Rp370M tadi. Artinya, Kejati DKI Jkt tdk menyelamatkan Rp1 pun uang BRI. Mari kita tanyakan kpd ME yang bergoyang. Hehehe,” tutur @TrioMacan2000.

Tags: