Iuran BPJS Diusulkan Rp27 Ribu Tiap Bulan
Berita

Iuran BPJS Diusulkan Rp27 Ribu Tiap Bulan

Ditanggung oleh pemerintah.

Oleh:
IHW/Ant
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang. Foto: Sgp
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang. Foto: Sgp

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran yang harus dibayarkan penduduk miskin dan kurang mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp27 ribu per orang per bulan.

"Iuran penduduk miskin dan kurang mampu ini tentunya akan ditanggung pemerintah melalui APBN," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang saat sosialisasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/6).

Menurut dia, usulan kepada pemerintah tersebut didasarkan atas kualitas pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat secara lebih komprehensif.

Jumlah tersebut, kata dia, sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan iuran yang harus dibayar melalui program Jamkesmas sebesar Rp6500 hingga Rp7000,- per orang tiap bulan.

Ia menjelaskan, dibutuhkan dana yang besar untuk mencakup seluruh penduduk miskin dan kurang mampu dalam BPJS ini. Adapun jumlah penduduk miskin dan kurang mampu yang terdata, mencapai sekitar 96,1 juta jiwa.

Meski demikian, kata dia, usulan angka iuran tersebut masih dalam perhitungan bersama pemerintah.

Tujuan utama dari keberadaan BPJS tersebut, menurut dia, seluruh penduduk Indonesia berhak atas jaminan kesehatan, tentunya dengan memenuhi kewajiban membayar iuran sesuai ketentuan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo menyambut baik keberadaan BPJS. Menurut dia, badan tersebut akan menjadi solusi permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat. "Tentunya implementasi di tingkat daerah harus dimantapkan," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: