Kesiapan Pemerintah Menyelenggarakan BPJS Dipertanyakan
Utama

Kesiapan Pemerintah Menyelenggarakan BPJS Dipertanyakan

Banyak peraturan pelaksana yang diperlukan dalam penyelenggaraan BPJS belum diterbitkan.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Serikat pekerja menuntut pemerintah serius menyelenggarakan BPJS. Foto: Sgp
Serikat pekerja menuntut pemerintah serius menyelenggarakan BPJS. Foto: Sgp

Untuk melaksanakan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Namun, sampai saat ini sejumlah kalangan menilai pemerintah belum melakukan persiapan yang serius untuk melaksanakan BPJS. Mulai dari menerbitkan peraturan pelaksana, infrastruktur pendukung dan lainnya. Padahal di tahun 2014 nanti BPJS Kesehatan sudah mulai beroperasi.

Atas dasar itu, tak heran sejumlah kalangan menaruh rasa pesimis bahwa BPJS Kesehatan dapat diselenggarakan dengan baik. Salah satunya disampaikan anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi. Menurutnya, sukses atau tidaknya penyelenggaraan BPJS, khususnya BPJS Kesehatan, tergantung dari komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemerintah. Sayangnya, sampai saat ini Zuber melihat pemerintah belum serius menjalankan komitmen tersebut.

Salah satu hal yang disorot Zuber adalah penentuan siapa yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI adalah orang yang tergolong miskin atau terancam miskin, sehingga negara diwajibkan untuk menanggung biaya kesehatannya. Untuk menentukan PBI, Zuber menyebut Komisi IX DPR sudah memanggil pihak terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2TK). Namun, tidak mendapat hasil yang memuaskan.

Dari data yang diperoleh, Zuber menyebut pemerintah berasumsi penerima PBI di tahun 2012–2014 jumlahnya meningkat. Pada tahun 2012, jumlah PBI diperkirakan mencapai lebih dari 100 juta orang. Mengingat dana PBI ditanggung oleh pemerintah, Zuber mengimbau agar pemerintah memantau alokasi dana itu agar mencukupi kebutuhan yang diperlukan. Sayangnya, Zuber belum melihat upaya pemerintah mewujudkan hal itu. “Menkeu belum mau melakukan itu,” kata Zuber dalam diskusi di Jakarta, Senin (25/6).

Menyinggung tentang infrastruktur, Zuber menyebut terdapat 283 kecamatan yang Puskesmasnya belum ada tenaga dokter. Dari kunjungannya ke berbagai daerah, Zuber juga menemukan terdapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak mampu menampung pasien. Hal itu menurutnya disebabkan oleh mekanisme rujukan dari puskesmas atau dokter umum ke RS tidak berjalan baik.

Dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan Zuber berharap agar mekanisme rujukan itu dibenahi. Namun, dia mengingatkan konsekuensi dari dibenahinya sistem rujukan itu, pemerintah harus menyiapkan banyak dokter di tiap Puskesmas. Begitu pula dengan peraturan pelaksana BPJS yang harus segera diterbitkan pemerintah. Lagi-lagi dia menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memantau terus dan memberi tekanan kepada pemerintah dan DPR agar BPJS dapat terselenggara dengan baik.

Zuber mencontohkan, ketika pembahasan RUU BPJS di DPR, kaum pekerja memberi tekanan yang kuat sampai akhirnya UU BPJS berhasil diterbitkan. Bagi Zuber hal serupa juga harus dilakukan agar Pemerintah dan DPR melaksanakan tugas-tugasnya dengan serius untuk melaksanakan BPJS. “Ini harus ditekan,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, anggota DPR lainnya dari Komisi VI, Refrizal, mengatakan hal senada. Menurutnya pemerintah lamban dalam menyiapkan peraturan pelaksana BPJS. Selain itu, DPR pun lemah dalam melakukan pengawasan. Oleh karenanya Refrizal berpendapat seluruh pihak harus mengawal proses BPJS. Gerakan kaum pekerja yang melakukan pengawalan ketika pembahasan RUU BPJS harus terus dilakukan.

Hal itu menurut Refrizal sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan agar BPJS terselenggara seperti yang diharapkan. Pasalnya, dalam penyelenggaraan BPJS nanti, yang digunakan adalah uang rakyat. Untuk meminimalkan penyalahgunaan, maka masyarakat wajib melakukan pengawalan.

Mengingat salah satu ruang lingkup kerja Komisi VI DPR mengawasi soal BUMN, Refrizal juga mencermati proses pengalihan PT Askes dan PT Jamsostek ke dalam BPJS. Menurutnya, sampai saat ini pihak Kementerian BUMN belum mengajak Komisi VI DPR untuk membahas soal kedua BUMN itu melebur ke BPJS.

Sementara, Dirut PT Askes, I Gede Subawa, berharap peraturan pelaksana terkait BPJS Kesehatan segera diterbitkan. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut PT Askes dapat mengetahui amanat apa saja yang harus dijalankan.

Gede berharap agar peraturan pelaksana yang akan diterbitkan pemerintah, mengatur berbagai kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan. Misalnya, bagaimana melaksanakan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, mengatur perhitungan premi dengan baik. Serta bagaimana sistem pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS, terutama soal dana yang digunakan.

Mengenai peleburan PT Askes dan segala asetnya ke dalam BPJS, Gede menyebut akan mengikuti peraturan yang diterbitkan pemerintah. Namun yang pasti, menurut Gede, PT Askes akan berubah dari Persero menjadi badan milik publik.

Terkait salah satu anak perusahaan PT Askes yang membidangi asuransi yang bersifat komersial, PT InHealth, Gede menyerahkan mekanisme peleburannya ke dalam BPJS kepada pemerintah. Namun dia mengingatkan bahwa PT InHealth telah menjaring banyak peserta asuransi yang menginginkan pelayanan kesehatan lebih. Para peserta asuransi InHealth secara ekonomi tergolong masyarakat menengah atas.

Selama ini, Gede melanjutkan, masyarakat golongan menengah atas ikut asuransi yang diselenggarakan oleh perusahaan besar. Mayoritas perusahaan asuransi itu menurut Gede dimiliki oleh negara asing. Dengan begitu uang yang dikelola perusahaan asuransi asing dari uang iuran pesertanya yang warga negara Indonesia tergolong besar pula.

Melihat peluang itu Gede berpendapat, PT InHealth dapat menjaring dan mengelola para peserta asuransi yang secara ekonomi tergolong masyarakat menengah atas. Namun, jika kebijakan pemerintah nanti membubarkan PT InHealth, maka peserta asuransi akan pindah ke perusahaan asuransi milik asing tersebut. Gede berpendapat jika hal itu terjadi maka sangat disayangkan.

Gede mengaku khawatir jika PT InHealth akan dibubarkan. Pasalnya, dengan bubarnya PT InHealth, perusahaan asuransi asing dapat mengambil peluang itu. Tapi Gede menyatakan akan menyerahkan persoalan PT InHealth kepada pemerintah. “Itu yang pasti bagaimana nanti regulasi yang akan diterbitkan pemerintah,” kata dia.

Diskriminasi
Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan tujuan BPJS adalah menghilangkan diskriminasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Timboel mengaku khawatir jika PT InHealth masih beroperasi hanya untuk menjaring orang-orang golongan menengah ke atas. Pasalnya, hal itu menurut Timboel sebagai salah satu bentuk diskriminasi atas pelayanan kesehatan, mengingat PT InHealth adalah bagian dari PT Askes.

Timboel mengingatkan agar bisnis asuransi yang dijalankan oleh PT InHealth tidak menjadi fokus utama pembahasan BPJS Kesehatan. Namun yang lebih penting menurut Timboel adalah mempersiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan. “Jangan biarkan PT InHealth menjadi kompetitor baru bagi BPJS Kesehatan,” kata Timboel kepada hukumonline lewat pesan singkat, Senin (25/6).

Selain itu Timboel meragukan keseriusan pemerintah dalam melakukan persiapan menghadapi BPJS. Pasalnya sampai saat ini belum ada satu pun peraturan pelaksana BPJS yang diterbitkan. Peraturan itu termasuk siapa yang berhak menerima PBI. Timboel khawatir peraturan pelaksana yang akan dibuat tidak berpihak kepada kaum pekerja dan rakyat miskin.

Namun yang jelas Timboel menekankan bahwa kaum pekerja akan melakukan perlawanan jika peraturan pelaksana yang diterbitkan nanti menimbulkan pengkastaan dalam pelayanan kesehatan. Atau manfaat asuransi yang dipersempit.

Timboel mengingatkan, selama ini iuran asuransi untuk pekerja ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja. Dalam pelaksanaan BPJS nanti Timboel mengingatkan agar hal itu tidak boleh berubah. Pasalnya mekanisme pembayaran tersebut sudah tergolong baik bagi kaum pekerja. “Memang seharusnya begitu,” pungkasnya.

Tags: