KIP Diharapkan Ubah Sikap Parpol
Berita

KIP Diharapkan Ubah Sikap Parpol

Sengketa informasi diharapkan sarana menjadikan parpol transparan akuntabel.

Oleh:
inu
Bacaan 2 Menit
KIP diharapkan ubah sikap partai politik. Foto: Sgp
KIP diharapkan ubah sikap partai politik. Foto: Sgp

Arogansi partai politik kembali bergaung. Tapi ada upaya dari masyarakat agar sikap itu menjadi cerita masa lalu.


Mekanisme yang ditempuh juga cukup unik. Masyarakat, dalam hal ini Indonesia Corruption Watch (ICW) menempuh cara mengajukan sengketa informasi pada Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada lembaga ini, diharapkan lahir putusan yang membuat benteng arogansi parpol selama ini runtuh.


Sengketa informasi yang didaftarkan ICW ke KIP pada Selasa (26/6), oleh Apung Widadi, peneliti korupsi politik ICW. Sengketa terdaftar dengan nomor 207/PSI-P/VI/KIP/2012 sampai nomor 215/PSI-P/VI/KIP/2012.


Dia menuturkan, pendaftaran sengketa berawal dari permintaan informasi LSM itu ke beberapa parpol. Surat ICW tertanggal 4 April 2012 dan ditandatangani Koordinator ICW, Danang Widiyoko meminta informasi berupa rincian program umum dan kegiatan parpol tahun 2010 dan 2011. Urat ditujukan pada Sekretaris Jenderal masing-masing parpol. Kemudian rincian laporan keuangan parpol pada periode sama, meliputi rincian rencana dan laporan realisasi anggaran. kemudian


ICW menyatakan permohonan informasi itu dilandasi ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal itu menyebutkan, parpol termasuk kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi publik. Informasi tersebut salah satunya adalah laporan keuangan dan program serta kegiatan parpol.


Kemudian, Pasal 15 huruf b disebutkan, parpol wajib menyediakan informasi publik berupa program umum dan kegiatan parpol. Selanjutnya pada pasal sama hurug g, permintaan informasi selaras dengan Pasal 39 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.


Disebutkan dalam pasal itu, parpol wajib membuat laporan keuangan dan terbuka untuk diketahui seperti diatur sebelumnya dalam Pasal 38.

Tags: