Buron Korupsi Dipulangkan ke Riau
Berita

Buron Korupsi Dipulangkan ke Riau

Masih tersisa enam buron lagi yang sedang dicari tim satgas dan Kejati Riau.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman katakan Zulbuchari terpidana kasus pengolahan tandan buah segar kelapa sawit Perum Bulog Riau. Foto: Sgp
Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman katakan Zulbuchari terpidana kasus pengolahan tandan buah segar kelapa sawit Perum Bulog Riau. Foto: Sgp

Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap buron kasus korupsi, Zulbuchari,di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Zulbuchari adalah terpidana korupsi pengolahan tandan buah segar kelapa sawit Perum Bulog Riau yang merugikan negara Rp9,3 miliar.

Setelah ditangkap di Camp B PT Daya Bumindo Karunia, Dusun Tabulus, Kecamatan Seriburiam, Zulbuchari dibawa ke Kejagung untuk diserahterimakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Perjalanan yang cukup panjang dari Dusun Tabulus membuat tim baru sampai di Kejagung pada Kamis (28/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan tim bersama Zulbuchari sampai di Kejagung pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada tim jaksa eksekutor dari Kejati Riau. Jum’at (29/6), Zulbuchari diterbangkan ke Pekanbaru, Riau, untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan.

Dengan tertangkapnya Zulbuchari, Adi menyatakan buron Kejati Riau tersisa enam orang, termasuk buron kasus korupsi di Bulog Riau. Sebelumnya, tim satgas juga menangkap buron dalam kasus yang sama, Muhammad Syafei Matondang. “Terpidana dalam perkara ini berjumlah empat orang. Hendri Mairizal, Syarief Abdullah yang kini masih buron, Syafei Matondang, dan Zulbuchari,” katanya.

Hendrisudah lebih dahulu dieksekusi,lalu menyusul Matondang dan Zulbucahri. Dalam kasus ini tinggal Syarief Abdullah yang masih berstatus buron. Adi menuturkan, tim satgas saat ini tengah melakukan pencarian terhadap sisa enam buron Kejati Riau. Mudah-mudahan tim satgas dan Kejati Riau dapat segera menuntaskan enam buron yang tersisa.

Penangkapan Zulbuchari dilakukan karena dia tidak mengindahkan panggilan eksekusi yang sudah dilayangkan secara patut. Tim jaksa eksekutor telah melayangkan surat panggilan sejak diterimanya salinan putusan tahun 2010. Oleh karena Zulbuchari tidak berada di tempat, Kejati Riau memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Zulbuchari adalah terpidana dalam kasus pengolahan tandan buah segar kelapa sawit Perum Bulog Riau. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Zulbuchari dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp9.364.2990.014,80.

Tags: