APBN Perubahan 2012 Kembali Dibawa ke MK
Berita

APBN Perubahan 2012 Kembali Dibawa ke MK

Pemohon perlu memperjelas status mereka sebagai badan hukum atau perseorangan.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Koalisi APBN untuk Kesejahteraan memohon pengujian UU APBN-P 2012. Foto: Sgp
Koalisi APBN untuk Kesejahteraan memohon pengujian UU APBN-P 2012. Foto: Sgp

Tujuh lembaga swadaya masyarakat dan satu aktivis yang tergabung dalam Koalisi APBN untuk Kesejahteraan memohon pengujian UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P 2012). Mereka adalah Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), KIARA, ASPPUK, TURC, Prakarsa, P3M, dan Dani Setiawan.

Materi permohonannya senada dengan pemohon lain yang sudah bersidang lebih dahulu yakni memohon pengujian terhadap Pasal 7 ayat (6) huruf a, Pasal 15A. Permintaan yang berbeda dan baru adalah Pasal 15B UU APBN-P 2012. Karena itu, majelis panel hakim konstitusi meminta agar Pemohon segera memperbaiki permohonannya dan bergabung dengan Pemohon lain pada sidang pleno.

“Kami berikan masukan agar Anda segera perbaiki permohonan, lalu Anda bergabung dengan pemohon lainnya dalam sidang 10 Juli mendatang, yang sudah memasuki sidang pleno. Nanti, Anda juga diberi kesempatan,” kata ketua majelis hakim panel Harjono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Jumat (29/6).

Sebelumnya, Pasal 7 ayat (6) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15A UU APBN-P 2012 yang mengatur kewenangan pemerintah menetapkan harga BBM ini juga dimohonkan organisasi serikat buruh yakni KSPI, KSPSI, KSBSI, FSP TSK Reformasi, FSBI, dan Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Pembela NKRI, tiga orang penduduk Indonesia serta Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN).

Salah satu kuasa hukum pemohon, Janses E Sihaloho menuding munculnya pasal-pasal yang diuji akibat kompromi para elite partai politik yang minim melibatkan masyarakat atau tidak ada keterbukaan terkait munculnya pasal itu.  “Masyarakat tidak mengetahui perdebatan yang muncul terkait pengesahan pasal itu,” kata Janses.

Selain itu, bantuan langsung swadaya masyarakat (BLSM) sendiri tidak jelas sumber anggarannya dari mana? Menurutnya, lebih baik dana BLSM ditiadakan dan dialihkan ke anggaran kesehatan. “Karena itu, kita minta Pasal 7 ayat (6) huruf a dan ketentuan BLSM yang terdapat dalam Pasal 15A dan Pasal 15B dinyatakan bertentangan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (2), (3), Pasal 28H ayat (1), (3) UUD 1945,” pintanya.

Harjono menyarankan agar Pemohon kembali mengkonstruksikan atau memikirkan kembali permohonannya terutama terkait kerugian konstitusional pemohon sebagai badan hukum.  “Apa badan hukum Saudara menjadi rugi dengan berlakunya Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P 2012? Jika MK mengabulkan permohonan Saudara, apa hak itu akan pulih? Kalau Anda meminta pasal itu dibatalkan MK, nanti pemerintah dapat menaikan BBM sewaktu-waktu? Itu yang harus anda pikirkan kembali, perhatikan juga resikonya,” kata Harjono.

Anggota panel, Muhammad Alim, meminta pemohon membedakan posisi badan hukum dengan perseorangan. Sebab, pasal batu uji dalam UUD 1945 yang dipergunakan itu diperuntukkan bagi perseorangan, bukan badan hukum. Soal BLSM, apa seketika dibatalkan, maka dana masuk ke anggaran kesehatan?

“Badan hukum kan tidak makan nasi. Jadi, kerugian apa yang dialami badan hukum. Kalau untuk badan hukum, tidak bisa menggunakan Pasal 28D atau 28H dalam UUD 1945 sebagai batu uji. Kemudian, korelasinya seperti apa BLSM ditiadakan lantas anggaran masuk ke kesehatan? Anda harus fokus dan mampu menguraikan secara logis,” saran Alim.

Tags: