Kejaksaan Cek Kewarganegaraan Papua Nugini Joko Tjandra
Berita

Kejaksaan Cek Kewarganegaraan Papua Nugini Joko Tjandra

Status warga negara Papua Nugini Joko Tjandra telah dicabut.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono katakan permohonan kewarganegaraan Papua Nugini Joko Tjandra ditolak. Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono katakan permohonan kewarganegaraan Papua Nugini Joko Tjandra ditolak. Foto: Sgp

Permohonan buron terpidana korupsi Joko Sugiarto Tjandra untuk menjadi warga negara Papua Nugini sempat dikabulkan oleh otoritas setempat. Departemen Imigrasi Papua Nugini mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan pihaknya menerima permohonan Joko untuk menjadi warga negara Papua Nugini.

Namun, sejumlah media asing mengabarkan bahwa Surat Keputusan Departemen Imigrasi itu dicabut oleh Perdana Menteri Papua Nugini Peter O’Neill. Pemerintah Indonesia mengaku belum menerima klarifikasi resmi dari Pemerintah Papua Nugini, sama halnya dengan Kejagung.

Selaku eksekutor dan anggota Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Kejagung juga belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai status kewarganegaraan Joko Tjandra. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan dirinya mendengar permohonan Joko ditolak pemerintah Papua Nugini.

“Belum, kemarin malah ada berita status kewarganegaraannya ditolak. Tapi, kami belum dapat informasi resmi,” ujarnya, Jum’at (29/6). Darmono menuturkan, pihaknya baru mengirimkan surat permohonan kepada otoritas setempat untuk mengecek, apakah benar Joko Tjandra berada di Papua Nugini. “Sekarang tunggu jawaban dari sana.”

Pernyataan Darmono mengenai kewarganegaraan Joko Tjandra memang benar adanya. Sejumlah media Australia memberitakan bahwa kewarganegaraan Joko Tjandra yang diberikan beberapa minggu lalu melalui keputusan Departemen Imigrasi dicabut untuk sementara.

Dalam situs abcasiapacificnews.com, Joko Tjandra dikatakan sebagai salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Advisory Committee. Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ana Palo.

Ana Palo menganggap Joko Tjandra sebagai pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal. Sebab, Joko Tjandra tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.

Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O'Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Joko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.

Sementara, pengacara Joko Tjandra, OC Kaligis belum memberikan klarifikasi mengenai status kewarganegaraan kliennya. Hukumonline telah berupaya untuk menghubungi Kaligis melalui telepon selulernya, sayang sampai berita ini diturunkan Kaligis tidak menjawab.

Pengejaran Joko Tjandra memang menjadi salah satu fokus Tim Terpadu. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Joko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Joko Tjandra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.

Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku pihaknya telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara. Upaya hukum PK yang diajukan Joko melalui pengacaranya pun kandas, sehingga terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali ini harus tetap dieksekusi.

Tags: