Advokat Uji UU Bantuan Hukum ke MK
Berita

Advokat Uji UU Bantuan Hukum ke MK

Pemohon akan mengubah jenis permohonan dari pengujian formil ke pengujian materil.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Advokat uji UU bantuan hukum ke Mahkamah Konstitusi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Advokat uji UU bantuan hukum ke Mahkamah Konstitusi. Foto: ilustrasi (Sgp)

Belum lama diundangkan, UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah dipersoalkan sejumlah warga negara lewat pengujian formil undang-undang ke MK. Mereka adalah Dominggus Maurits Luitnan, Suhardi Somomoelyono, Abdurahman Tardjo, Paulus Pase, Carlo Lesiasel, Malkam Bouw, A Yetty Lentari, Mansjur Abu Bakar, Umar Tuasikal, Metiawati, dan Shinta Marghiyana. Semuanya mengaku berprofesi sebagai advokat.

Mereka menilai proses pembentukan UU Bantuan Hukum tidak mencerminkan kejelasan tujuan, rumusan, materi muatan, asas pengayoman, kesamaan kedudukan dalam hukum, ketertiban dan kepastian hukum, asas keterbukaan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat terutama organisasi advokat. Syarat-syarat ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf f jo Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“UU Bantuan Hukum mengadung ketidakjelasan tujuan siapa yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, rumusan frasa ‘bantuan hukum’ dan kata ‘advokat’. Hal ini menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” kata salah satu pemohon, Dominggus Maurits Luitnan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi di Gedung MK, Jum’at (29/6).

Dominggus menilai frasa bantuan hukum atau jasa hukum sama dengan penasihat hukum yang digunakan sejak berlakunya Pasal 56 ayat (2) KUHAP. Lalu istilah penasihat hukum ditambah konsultan hukum, dilebur menjadi istilah advokat seperti termuat dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Jadi istilah bantuan hukum sama saja dengan advokat,” kata Dominggus.

Secara spesifik, para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 9 huruf a jo Pasal 1 ayat (3) UU Bantuan. Aturan itu menyebut pemberi bantuan hukum yang dapat dilakukan lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat (LSM) berhak melakukan rekrutmen advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.

“Ini berpotensi terjadi benturan kepentingan dengan mengambil alih/intervensi terhadap hak-hak konstitusional para pemohon karena standar bantuan hukum seharusnya ditetapkan organisasi profesi advokat, dalam hal ini Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang merupakan induk/wadah delapan organisasi advokat,” katanya.

Menurutnya, materi muatan Pasal 9 huruf a UU Bantuan Hukum itu tidak adil dan tidak ada kepastian hukum karena dapat terjadi benturan kepentingan dengan para pemohon. Sebab, pemberi jasa bantuan hukum adalah advokat sesuai Pasal 38 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan aparat penegak hukum. Dosen, mahasiswa fakultas hukum, LSM, Ormas bukan penegak hukum yang keduanya seharusnya hanya diperbolehkan magang di kantor advokat sebelum menjadi advokat.

“Tetapi, justru mereka diberi kesempatan mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dalam persidangan seperti diamanatkan Pasal 7 UU Bantuan Hukum. Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai advokat dengan mengambil alih peranan advokat yang melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.”

Selain itu, adanya keterlibatan advokat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bantuan hukum yang diselenggarakan lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat/LSM. Hal ini diatur dalam Pasal 10 huruf c UU Bantuan Hukum. “Ini sangat kontradiktif dengan organisasi profesi advokat yanga menyelenggarakan pendidikan khusus advokat seperti diamanatkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat,” jelasnya.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan proses pembentukan UU Bantuan Hukum tidak memenuhi syarat pembentukan undang-undang dan bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan UU Bantuan Hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tuntutnya.

Menanggapi permohonan, Fadlil mengingatkan bahwa pengujian formil UU Bantuan Hukum ini sudah lewat waktu yaitu 45 hari sejak undang-undang terkait diundangkan dalam lembaran negara. “Ini bisa Saudara lihat dalam Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009. Jadi terserah Saudara mau meneruskan permohonan ini atau tidak,” kata Fadlil.

Anggota panel, Anwar Usman menyarankan agar dalam petitum mencantumkan permintaan ex aquo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya). “Ini agar dicantumkan dalam petitum permohonan,” sarannya.

Atas saran itu, Dominggus mengatakan akan mengubah jenis permohonan dari pengujian formil ke pengujian materiil. “Kemungkinan permohonan akan kita ubah dari permohonan pengujian formil ke pengujian materil,” ujarnya. 

Tags: