Pembangunan Gedung KPK Untuk Perbaiki Kinerja
Berita

Pembangunan Gedung KPK Untuk Perbaiki Kinerja

Namun, dewan berpendapat KPK harus membuktikan perbaikan kinerja terlebih dahulu menuntaskan kasus-kasus kakap, baru memperoleh anggaran pembangunan gedung.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Pro kontra bantuan masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK terus bergulir. Foto: Sgp
Pro kontra bantuan masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK terus bergulir. Foto: Sgp

Pro kontra anggaran pembangunan gedung baru KPK terus bergulir. Bak bola liar, isu ini terus menggerus pemberitaan media massa. Berbagai macam argumen terlontar baik dari yang pro hingga yang kontra pembangunan gedung. Salah satu argumen muncul dari seorang praktisi hukum, Ahmad Rifai.


Mantan anggota Tim Pembela Bibit Chandra (TPBC) ini menilai, pembangunan gedung baru KPK sebagai bentuk penunjang kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Dirinya menggandeng Artis Charlie Van Houten berkeliling mengamen yang hasilnya untuk membantu pembangunan gedung.


Menurut Rifai, penggunaan kata mengamen lebih tepat ketimbang penggalangan dana. Hal ini dikarenakan penggalangan dana menimbulkan persoalan ke depan, khususnya dalam masalah pengelolaan anggarannya. "Pihak yang mengelola uang sumbangan itu bukan KPK atau lembaga lain, tapi lembaga yang ditunjuk Kemenkeu, ini sesuai UU Perbendaharaan Negara. Makanya saya desak menkeu tunjuk siapa yang kelola uang ini," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/6).


Rifai mengatakan, dengan adanya bentuk dukungan dari masyarakat, setidaknya DPR dan pemerintah sensitif untuk mendukung anggaran pembangunan gedung. Menurutnya, dukungan dirinya ke lembaga antirasuah tersebut lantaran KPK lebih fair kinerjanya ketimbang lembaga penegak hukum lain. Pengumpulan dana dari masyarakat ini diyakini Rifai tak menabrak dengan peraturan perundang-undangan.


"Pengumpulan koin tidak ada suatu yang salah, tapi yang salah orang yang punya kewenangan dan tak peduli. Ketika masyarakat punya peduli yang besar pemerintah atau DPR mestinya mendukung juga. Sejalan dengan itu saya juga berharap kinerja KPK menjadi lebih baik," katanya.


Anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang menggalang dana untuk pembangunan gedung KPK, Asep Iwan Iriawan, menambahkan pengumpulan koin untuk KPK tak menabrak aturan perundang-undangan. Menurutnya, penggalangan dana ini masuk dalam kategori hibah yang tak memaksa masyarakat harus memberi uang.


Ia sepakat bahwa KPK harus menuntaskan kasus-kasus besar, tapi sebelum itu dilakukan sarana dan prasarana di lembaga antikorupsi tersebut haruslah didukung. "Saya setuju KPK tangkap gembong-gembong kasus korupsi. Jangan hanya dijadikan saksi dalam sebuah perkara. Tapi sebelumnya fasilitas, infrastruktur gedung dan personilnya dibenahi dulu. Kalau sudah dibenahi dan kemudian kinerjanya gak benar, saya orang yang setuju KPK harus dibubarkan," kata Asep.

Berbeda, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, sebelum anggaran pembangunan gedung KPK disetujui, sebelumnya lembaga antikorupsi tersebut harus menunjukkan kinerjanya dengan menuntaskan kasus-kasus yang diduga melibatkan pejabat negara, seperti kasus Century. Ia pun menyinggung banyaknya dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat, hingga kini belum juga tersentuh.


"Mereka (masyarakat) ingin KPK buktikan dulu dengan kinerjanya. Karena banyak masyarakat dari daerah yang melaporkan dugaan korupsi, hingga kini belum pernah diusut. Proses pembahasan anggaran ada prosesnya. Belum ada kata sampai hari ini DPR menolak (anggaran gedung). Sampai sekarang (pembahasan, red) masih berjalan," ujar politisi dari PPP ini.

Coret Anggaran

Yani mengkritik kinerja KPK khususnya dalam fungsi koordinasi dan supervisi. Menurutnya, fungsi ini di KPK tak berjalan optimal. Padahal, pembentukan KPK sebagai lembaga triger mechanism yang diharapkan dapat memperbaiki kinerja Kepolisian dan Kejaksaan selama ini. Maka dari itu, fraksinya akan menambah anggaran koordinasi dan supervisi di lembaga antikorupsi tersebut.

Namun, sebelum menambah anggaran koordinasi dan supervisi, Yani akan mencoret dua item anggaran yang diajukan KPK. Kedua anggaran tersebut adalah, pembentukan komunitas antikorupsi dan anggaran opini dan pencitraan yang totalnya mencapai Rp24 miliar. Sebelumnya anggaran koordinasi dan supervisi KPK berjumlah Rp26 miliar.

"Saya coret anggaran pembentukan komunitas antikorupsi dan anggaran opini dan pencitraan yang totalnya Rp24 miliar, saya ganti dengan anggaran supervisi dan koordinasi. Bahkan (anggaran koordinasi dan supervisi, red) akan kita tambah menjadi Rp75 miliar hingga Rp100 miliar. Setidaknya (pendapat) fraksi saya seperti ini," tutur Yani.

Rifai sepakat dengan Yani. Menurutnya, kedua jenis anggaran yang dicoret Yani tersebut tepat dilakukan lantaran KPK bekerja untuk rakyat, bukan untuk lembaga swadaya masyarakat tertentu. Ia mengatakan, pentingnya anggaran koordinasi dan supervisi untuk menangani perkara yang dihentikan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

"Supervisi dan koordinasi penting. Saya setuju, anggaran untuk LSM itu dihapuskan. Kenapa, karena KPK bekerja untuk rakyat, bukan untuk LSM. Misal supervisi, di lembaga lain Kejaksaan dan Kepolisian mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). KPK bisa masuk untuk menangani kasus tersebut," tutup Rifai.

Tags: