Draf PP Kesejahteraan Hakim Rampung Akhir Juli
Utama

Draf PP Kesejahteraan Hakim Rampung Akhir Juli

Tim gabungan optimis draf final PP akan rampung selambat-lambatnya pada akhir Juli.

Oleh:
Agus sahbani
Bacaan 2 Menit
Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur (kanan) tegaskan draft PP kesejahteraan hakim rampung akhir Juli. Foto: Sgp
Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur (kanan) tegaskan draft PP kesejahteraan hakim rampung akhir Juli. Foto: Sgp

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menegaskan Tim Kecil yang membahas kesejahteraan/hak hakim sebagai pejabat negara diharapkan selesai pada akhir Juli ini. Sebab, sesuai Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) tentang Pembentukan Tim Kecil, masa kerja Tim selama tiga bulan dan akan berakhir pada 30 Juli 2012.

“Tim Kecil (gabungan beberapa lembaga, red) belum lama ini rapat, kita usulkan draf PP selesai akhir Juli ini dan akan segera kita serahkan ke Sekneg. Terlebih, Wakil Presiden juga sudah menunggu hasil final pembahasan draf PP ini,” kata Ridwan di Gedung MA, Senin (2/7).

Ridwan mengatakan Tim Kecil –beranggotakan sejumlah lembaga yaitu MA, KY, Sekneg, KemenPAN dan RB, dan Kemenkeu– masih terus membahas substansi draf PP terkait hak-hak hakim sebagai pejabat negara. “Beberapa pasal draf PP terus dibahas tim gabungan,” kata Ridwan.

Ditegaskan Ridwan, hingga kini tim gabungan masih terus menggodok draf PP karena beberapa PP yang mengatur gaji atau tunjangan hakim dipastikan akan berubah atau dinyatakan tidak berlaku. “Nantinya, kalau draf PP ini berlaku dan hakim sudah menerima hak-haknya sebagai pejabat negara, otomatis PP tentang remunerasi bagi hakim tidak berlaku lagi, tetapi remunerasi bagi pejabat struktural/fungsional lain di MA masih berlaku.”

Dua draf PP yang masih disusun ini, kata Ridwan, menyangkut hakim dan hakim adhoc sebagai pejabat negara yang secara khusus mengatur kedudukan, hak, tunjangan, dan fasillitas hakim sebagai pejabat negara. 

“Karakteristik hakim sebagai pejabat negara sangat berbeda dengan pejabat negara pada umumnya, kalau sudah lima tahun berakhir. Namun, kalau hakim sejak dilantik hingga pensiun berstatus pejabat negara dengan pangkat/golongan yang berbeda mulai hakim/hakim adhoc pengadilan negeri (PN) atau hakim tinggi, tidak termasuk hakim agung dan pejabat struktural di MA di situ,” jelasnya.

Meski demikian, Tim Gabungan belum memutuskan besaran/angka gaji atau tunjangan hakim/hakim adhoc dalam draf PP itu karena saat ini besaran gaji dan tunjangan hakim sudah diatur dalam PP tersendiri berikut lampirannya. “Kita masih berkutat pada pembahasan soal besaran gaji/tunjangan hakim itu, soal gaji hakim pemula sebesar Rp10 juta masih sebatas usulan KY,” katanya.

Menurutnya, menentukan besaran gaji dan tunjangan hakim/hakim adhoc tidak mudah karena banyak aspek yang mesti dipertimbangkan. Seperti kriteria penugasan kelas pengadilan (Kelas II, IB, IA) dan golongan/kepangkatan sesuai masa kerja. “Besaran tunjangan hakim PN Tual tak mungkin sama dengan hakim PN Pontianak (kelas IA), jadi memang tidak mudah menentukan besarannya,” katanya.

Ia berharap jika draf PP itu bisa disetujui tahun ini, maka bisa langsung direalisasikan juga. “Kalau tahun depan kemungkinan 2013 baru bisa dilaksanakan karena banyak juga yang harus dirumuskan menyangkut perbedaan kelas pengadilan dan golongan hakim yang perlu dikaji. Tak seperti tunjangan pejabat negara pada umumnya yang besaran tunjangan sama.”

Terpisah, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan tim gabungan memang menargetkan dan optimis draf final PP akan rampung selambat-lambatnya pada akhir Juli ini. “Selain masa kerja tim dibatasi pada akhir bulan ini, juga materi pembahasan memang tinggal sedikit. Selama ini suasana pembahasan yang dibangun tim perumus sangat kondusif dan solutif,” kata Asep.

Dia menambahkan untuk mengejar target saat ini pembahasan memang berjalan cukup intens. “Untuk mengejar target, tim gabungan mengadakan pertemuan seminggu minimal sekali,” tegasnya.

Sebelumnya, penggagas gerakan hakim menuntut kesejahteraan, Sunoto mengatakan pihaknya telah mengusulkan besaran gaji hakim dengan kisaran Rp15-25 juta baik gaji pokok berikut tunjangannya. “Kami menuntut gaji sebesar Rp15-Rp25 juta,” kata Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.

Menurut Sunoto, pihaknya tidak menargetkan kapan tim kecil dapat merumuskan apa yang menjadi tuntutan para hakim. “Kita hanya menunggu hasil dari tim yang diketuai MA sebagai leading sector. Pada Agustus nanti akan ada Rancangan APBN. Kita tunggu saja. Namun, pihaknya berharap agar apa yang menjadi tuntutan dapat direalisasikan,” imbuhnya.

Tags: