BI dan Kemenkeu Sepakati Mekanisme Pengelolaan Rupiah
Utama

BI dan Kemenkeu Sepakati Mekanisme Pengelolaan Rupiah

Akan ada tanda tangan Menkeu di uang kertas Rupiah.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Menkeu Agus Martowardojo dan Gubernur BI Darmin Nasution sepakati pengelolaan rupiah. Foto: Sgp
Menkeu Agus Martowardojo dan Gubernur BI Darmin Nasution sepakati pengelolaan rupiah. Foto: Sgp

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menyepakati mekanisme koordinasi dalam pengelolaan uang sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Rupiah. Siaran pers bersama BI-Kemenkeu, Selasa (3/7), menyatakan Menkeu Agus Martowardojo dan Gubernur BI Darmin Nasution telah menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi dalam rangka perencanaan dan pencetakan serta pemusnahan rupiah pada tanggal 27 Juni 2012.


Nota Kesepahaman itu merupakan pedoman pelaksanaan koordinasi antara pemerintah dan BI dalam bentuk pemberitahuan dan tukar-menukar informasi serta merupakan bentuk check and balances dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Rupiah pada tahap perencanaan dan pencetakan serta pemusnahan Rupiah.


Sementara itu, tahapan pengelolaan Rupiah lainnya yang meliputi pengeluaran, pengedaran, sampai dengan pencabutan dan penarikan dari peredaran, merupakan kewenangan sepenuhnya BI sehingga tidak dicantumkan sebagai materi dalam nota kesepahaman.


Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. UU itu juga mengatur bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia dan wajib dipergunakan dalam setiap transaksi pembayaran tunai di seluruh wilayah Indonesia.


Dalam Nota Kesepahaman tersebut telah disepakati mekanisme koordinasi perencanaan dan pencetakan Rupiah. “Perencanaan Rupiah yang akan dicetak meliputi perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang akan dicetak serta perencanaan penetapan pecahan Rupiah,” tulis rilis tersebut.


Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang akan dicetak, dilakukan dengan memperhatikan, antara lain asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam, dan harga Rupiah, serta jumlah Rupiah yang dimusnahkan. Perencanaan penetapan pecahan dilakukan dengan memperhatikan, antara lain kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.


Pada perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang akan dicetak dalam suatu periode tertentu, BI mengundang Kemenkeu dalam menyusun rencana jumlah Rupiah yang akan dicetak, beserta memuat asumsi-asumsi. “Selanjutnya, Kemenkeu memberikan masukan atas perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang akan dicetak tersebut,”.

Halaman Selanjutnya:
Tags: