RPP Tidak Larang Petani Tanam Tembakau
Berita

RPP Tidak Larang Petani Tanam Tembakau

Pemerintah diminta harus memperhatikan dan peduli terhadap nasib petani tembakau.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Aksi ribuan petani tembakau dari berbagai daerah menolak pengesahan RPP Pengendalian Tembakau. Foto: ilustrasi (Sgp)
Aksi ribuan petani tembakau dari berbagai daerah menolak pengesahan RPP Pengendalian Tembakau. Foto: ilustrasi (Sgp)

Aksi ribuan petani tembakau dari berbagai daerah kembali berlanjut yang menolak pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif berupa Tembakau atau yang lebih dikenal dengan RPP Pengendalian Tembakau terus berlanjut.

Setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kemenkumham dan Kemenkes, kali ini giliran peserta demo menyasar Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra). Massa yang berjumlah sekitar 7 ribuan sempat melumpuhkan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta tempat di mana Menko Kesra Agung Laksono berkantor.

Untungnya, aksi massa yang mengecam RPP Pengendalian Tembakau ini hanya berlangsung sekitar satu jam, sehingga lalu lintas di sekitar kawasan Monas kembali pulih. Sekitar 15 orang perwakilan petani ditemui pejabat Deputi III Kemenko Kesra bidang Koordinasi Kependudukan dan Kesejahteraan Keluarga Berencana, Emil Agustiano.

Usai pertemuan, Emil mengatakan pihaknya menerima aspirasi para petani dan akan segera menyampaikan ke Menko Kesra. Ditegaskan Emil, RPP Pengendalian Tembakau itu sebenarnya tidak akan melarang petani menanam tembakau.

“Sebenarnya RPP ini nggak bicara masalah tembakau dan melarang petani menanam tembakau. Itu hanya ketakutan para petani saja. Inti RPP ini sebenarnya hanya bertujuan melindungi kesehatan generasi muda dari dampak bahaya asap rokok yang jelas-jelas mengandung zat adiktif terutama melindungi perokok pasif dengan menyediakan tempat-tempat khusus bagi perokok, sehingga nggak sembarangan di tempat umum,” kata Emil.

Dia menegakan RPP itu tidak melarang orang menjual dan mengkomsumsi rokok, kecuali mereka yg di bawah usia dan tidak di tempat-tempat umum. RPP ini juga tidak mengatur tata niaga tembakau dan industri rokok.  “Terus terang, kita ingin peringatan rokok lebih jelas dalam kotak rokok, iklan rokok dibatasi, kawasan tanpa rokok harus ditetapkan secara konsisten. Justru RPP tembakau ini untuk melestarikan tembakau dan diversifikasi untuk kosmetik,” akunya.

Koordinator aksi Zulfan Kurniawan mengatakan telah mendapat respon dari perwakilan pemerintah yang menyatakan tembakau tidak akan mematikan usaha para petani. “Kita sudah mendapatkan jawaban pihak Kemenko Kesra yang tetap mendukung keberadaan petani tembakau untuk melanjutkan menanam tembakau. RPP tidak akan menghalangi dan melarang produsen rokok untuk terus beroperasi memproduksi tembakau,” kata Zulfan.

Meski demikian, ia mengingatkan Pemerintah harus memperhatikan dan peduli terhadap nasib petani tembakau. Sebab, tembakau sudah menjadi mata pencaharian puluhan ribu petani tembakau. Selain itu, produsen rokok juga mempekerjakan jutaan rakyat Indonesia, belum lagi besaran pajak yang disumbang industri rokok kepada pemerintah cukup besar.

Dijelaskan Zulfan, peserta aksi ingin RPP  dihapuskan karena rokok kretek Indonesia merupakan warisan budaya dan produk tembakau itu menjadi tulang punggung ekonomi negara karena devisa dari produksi rokok bisa mencapai Rp100 triliun, melebihi BUMN. “Kawasan tanpa rokok akan mengurangi produksi rokok. Ini politik yang tidak dapat dianulir. Prinsipnya petani tembakau akan terus memperjuangkan nasibnya,” tegasnya.

Tags: