Besok, Mantan Dirut Merpati Disidang
Aktual

Besok, Mantan Dirut Merpati Disidang

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Besok, Mantan Dirut Merpati Disidang
Hukumonline

Dua tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7). Mereka adalah mantan Direktur Utama MNA Hotasi Nababan dan mantan GM Air Craft Procurement MNA Tony Sudjiarto

“Untuk perkara Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto, sesuai penetapan hakim yang telah diterima, sidang pertama akan dimulai pada hari Kamis, 5 Juli 2012,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Adi Toegarisman, Rabu (4/7).

Adi menerangkan penuntut umum telah ditunjuk untuk menangani perkara keduanya. Untuk perkara Hotasi, Direktur Penuntutan telah menunjuk Jaksa Heru Widarmoko dkk. Sedangkan untuk perkara Tony, telah ditunjuk Jaksa Rama Jasa Manurung dkk sebagai tim penuntut umum.

Penuntut umum menyusun dakwaan keduanya berbentuk subsidairitas. Dalam dakwaan primair, Hotasi dan Tony dikenakan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara, dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 UU Tipikor.

Dengan demikian, baru Hotasi dan Tony yang berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Untuk seorang tersangka lain yang bernama Guntur Aradea, Adi menyatakan perkaranya masih belum dilimpahkan ke penuntutan. Berkas mantan Direktur Keuangan MNA ini masih dalam proses penyidikan.

Kejagung telah meningkatkan status perkara korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 ini ke penyidikan sejak pertengahan Juli 2011. Kasus ini berawal pada tahun 2006. MNA menyewa dua buah pesawat Boeing dari perusahaan leasing di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

Untuk dua pesawat itu, MNA mengirimkan security deposit ke TALG sebesar AS$1 juta. Sebelum mengirimkan security deposit pada 18 Desember 2006, MNA memberikan kuasa kepada Lawrence TP Siburian untuk melakukan pengecekan fisik dan surat-surat kantor TALG.

Kemudian, MNA juga mengirimkan teknisi dan bagian procurement untuk melakukan pengecekan fisik pesawat yang hendak disewa. Pengecekan dilakukan di dua tempat, Guang Zou (Cina) dan Cengkareng. Setelah melakukan pengecekan fisik TALG dan pesawat, MNA akhirnya melakukan negosiasi untuk melakukan penyewaan pesawat.

MNA diminta untuk mentransfer AS$1 juta sebagai Refundable Security Deposit ke rekening Hume & Associate, kantor pengacara di Amerika Serikat. Uang itu merupakan uang jaminan yang tidak boleh dipergunakan dan harus dikembalikan secara utuh jika masa sewa berakhir.

Namun, yang terjadi, pesawat yang dijanjikan akan disewa itu tidak kunjung datang sampai sekarang. Refundable Security Deposit pun tidak dapat ditarik lagi, meski MNA telah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Amerika Serikat. Oleh karenanya, penyidik menganggap negara telah dirugikan sebesar AS$1 juta.

Tags: