Keluarga Korban Bikin Ricuh Sidang Afriyani
Berita

Keluarga Korban Bikin Ricuh Sidang Afriyani

Dengan dalih risiko profesi, pengacara Afriyani tidak merasa terancam.

Oleh:
cr-13
Bacaan 2 Menit
Afriyani Susanti terdakwa kasus tabrakan maut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Sgp
Afriyani Susanti terdakwa kasus tabrakan maut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Sgp

Sidang kasus tabrakan maut dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali diwarnai kericuhan. Sumber kericuhan lagi-lagi disebabkan sikap emosional keluarga korban. Persidangan, Rabu kemarin (4/7), seorang pria dari kursi pengunjung bernama Asep beberapa kali berteriak sehingga dianggap mengganggu jalannya sidang. Asep adalah sepupu salah satu korban yang bernama (alm) Mohammad Akbar.

Asep pertama kali berteriak ketika saksi Agus Dwi Putra terlihat ragu-ragu menjawab pertanyaan yang diajukan pengacara Afriyani tentang mobil yang menabrak. Agus, petugas keamanan Kementerian Perdagangan yang lokasinya dekat dengan tempat kejadian perkara, mengaku tidak melihat secara langsung peristiwa tabrakan tersebut.

Jawaban Agus inilah yang sepertinya mendorong Asep untuk mulai bersuara. Dari kursi pengunjung, dia berteriak, “Jangan takut saksi. Jawab saja, di belakang banyak tukang pukul. Tu tu, si botak (Efrizal, red) kita matiin aja, kita tunggu di bawah.”

Teriakan-teriakan Asep awalnya tidak terlalu dihiraukan majelis hakim. Namun, pada akhirnya, ketua majelis hakim Antonius Widyanto bersikap juga. Dengan tegas, Antonius meminta Asep tidak lagi berteriak agar jalannya persidangan tidak terganggu.

“Saudara, ini persidangan. Tolong ikuti aturan main pengadilan. Jika anda masih berteriak-teriak seperti itu, nanti bisa merusak konsentrasi. Tolong jangan berteriak di dalam ruang persidangan. Anda bisa berteriak di luar,” ujar Antonius mulai jengkel.

Teguran ketua majelis ternyata ampuh. Asep langsung diam. Tetapi, di akhir persidangan, Asep kembali berteriak. Dia merasa kecewa karena penuntut umum hanya menghadirkan satu saksi. Padahal, rencananya lima saksi yang dijadwalkan hadir. Soal ketidakhadiran saksi, tim penuntut umum berdalih saksi-saksi lain urung datang karena masalah jarak yang jauh.

Seraya meninggalkan ruang sidang Wirdjono Projodikoro di lantai dua gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep berteriak dan menunjuk-nunjuk pengacara Afriyani. Lagi-lagi yang disasar Asep adalah Efrizal.

“Liat saja nanti. Lebih banyak lagi massa yang akan datang. Lu punya duit, gue juga punya duit. Gue kagak takut atau besok gue ajak perang ni pengadilan. Orang kecil ditindas.Gue tabrak si botak noh, pengacaranya,” ujarnya. Asep terus meracau hingga ke lantai dasar.

Kepada hukumonline, Asep menjelaskan dirinya kesal karena sidang kerap ditunda dengan alasan ketidakhadiran saksi. Apalagi, Asep mengaku mendapat informasi dari penuntut umum bahwa saksi tidak hadir karena mendapat ancaman dari pengacara Afriyani.

“Saya kesal karena sidang ditunda terus. Kalau begini kapan selesainya. Saksi tidak mau datang karena dilarang datang oleh pengacara terdakwa,” kata Asep.

Tudingan Asep diperkuat oleh kerabatnya, Jumari. Menurut kakak kandung (alm) Mohammad Akbar ini, dia mendapat informasi bahwa penuntut umum mendapat SMS dari seorang pengacara yang isinya melarang saksi untuk datang. Ketika ditanya siapa pengacara dimaksud, Jumari mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu yang mana, yang jelas nomor dari pengacara terdakwa karena tidak mungkin kan saksi punya pengacara. Coba deh tanya ke penuntut umumnya tanyain pengacara yang mana,” tutur Jumari.

Bantahan Penuntut Umum
Anehnya, klaim Jumari dan Asep dibantah oleh Soimah, salah seorang penuntut umum. Menurut dia, saksi tidak bisa hadir semata karena jarak. Kebetulan, saksi yang dihadirkan tinggal di luar Jakarta.

“Tidak ada sms (pengacara) seperti itu. Tidak ada ancaman sama sekali kepada saksi. Yang benar saksi disarankan untuk tidak hadir oleh pengacara Angela Halim sendiri sebagai pemilik mobil,” papar Soimah.

Dikatakan Soimah, penuntut umum belum bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi. Menurut dia, diperlukan penetapan majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa. “Harus ada penetapan hakim terlebih dahulu untuk memanggil saksi tersebut. Kemudian, baru bisa kita panggil saksi secara paksa dengan bantuan polisi,” imbuhnya.

Sementara itu, Efrizal yang beberapa kali disebut dan ditunjuk Asep mengaku merasa tidak terancam. Baginya, ini adalah bagian dari risiko profesi. Namun, dia berharap pihak keamanan bertindak agar hal-hal yang tak diinginkan bisa diantisipasi.

“Selagi belum mengarah ke fisik, saya tidak merasa terancam. Akan tetapi, jika sudah mengarah ke fisik dan terdapat korban luka, saya baru merasa terancam. Tentu kita tidak ingin terjadi sampai ke sana,” kata Efrizal ditemui di depan ruang sidang.

Kolega Efrizal,Zaenal Usman Koto menyayangkan sikap keluarga korban. Namun begitu, Zaenal mengaku memahami perasaan keluarga korban. “Kita memaklumi perasaan keluarga korban, tapi itu ya karena mereka tidak tahu hukum,” ujarnya. Soal SMS ancaman atau larangan, Zaenal tegas membantah. “Kita tidak pernah mengirim sms.”

Tags: