OJK Harus Selesaikan PR Bapepam-LK
Utama

OJK Harus Selesaikan PR Bapepam-LK

Salah satu kepala eksekutif yang duduk dalam OJK juga diharapkan menguasai pengetahuan terkait perlindungan konsumen.

Oleh:
fitri novia heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: bapepam.go.id
Foto: bapepam.go.id

Sebagai sebuah lembaga pengawas jasa keuangan tertinggi di Indonesia, sudah selayaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan semua permasalahan jasa keuangan yang belum diselesaikan oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pasalnya, beberapa kewenangan Bapepam-LK akan segera beralih ke OJK.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah DPP Demokrat, Husni Thamrin, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (5/7). “Tentunya OJK harus dapat  menyelesaikan masalah-masalah jasa keuangan yang belum tuntas di Bapepam-LK,” katanya.

Menurut Husni, OJK harus menjdi lembaga yang dapat menhyelesaikan masalah jasa keuangan yang terjadi di Indonesia, baik masalah yang telah terjadi, sedang terjadi maupun di masa yang akan datang. Artinya, OJK harus menjadi lembaga yang lebih baik dari pada lembaga sebelumnya.

Namun, ia mengingatkan agar OJK tidak hanya terpaku dengan permasalahan masa lalu saja. Pasalnya, OJK juga harus menyiapkan diri untuk masalah-masalah yang akan timbul di masa mendatang. Jika OJK hanya terpaku menyelesaikan persoalan-persoalan jasa keuangan di masa lalu, dikhawatirkan akan mengabaikan masalah-masalah yang timbul di masa mendatang dan membahayakan perekonomian negara.

"Misalnya saja kasus BLBI. OJK harus bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujarnya.

OJK juga diharapkan bisa bersikap tegas terhadap industri keuangan yang belum menjalankan peraturan sepenuhnya. Husni menilai, hingga saat ini industri jasa keuangan khususnya bank masih ada yang belum menerapkan dan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh BI.

"Diharapkan OJK nanti bisa menertibkan pelaku industri yang belum mematuhi aturan tersebut,” kata Husni.

Pengamat ekonomi Nina Sapti setuju bahwa OJK harus memperhatikan semua permasalahan jasa keuangan yang belum diselesaikan oleh lembaga yang menangani sebelumnya, terutama masalah yang menyangkut konsumen. Menurutnya, persoalan perlindungan konsumen masih belum terpecahkan sampai saat ini.

Bahkan, Nina mengharapkan agar salah satu kepala eksekutif yang duduk dalam lembaga OJK harus pribadi yang menguasai pengetahuan terkait perlindungan konsumen. Hal ini mengingat persoalan perlindungan konsumen masih lemah di Indonesia. Belum lagi, UU OJK hanya sedikit mengatur tentang perlindungan konsumen.

Jika salah satu kepala eksekutif tidak diduduki oleh pribadi yang memahami perlindungan konsumen, kata Nina, maka bisa saja OJK tidak maksimal memberikan perhatian kepada konsumen. Artinya, tidak ada perkembangan yang signifikan terhadap perlindungan konsumen meskipun telah berdiri lembaga pengawas jasa keuangan ini.

"Jadi, anggota DK-OJK yang mengerti perlindungan konsumen nanti jangan hanya menjadi anggota saja, kalau bisa menjadi kepala eksekutif,” pungkasnya.

Tags: