Penumpang Menang Gugatan atas Lion Air
Berita

Penumpang Menang Gugatan atas Lion Air

Gugatan perbuatan melawan hukum ‘diluruskan’ majelis hakim menjadi wanprestasi.

Oleh:
cr-13
Bacaan 2 Menit
PT Lion Air kembali kalah gugatan melawan penumpang. Foto: Sgp
PT Lion Air kembali kalah gugatan melawan penumpang. Foto: Sgp

PT Lion Air kembali kalah gugatan melawan penumpang. Sekira akhir tahun lalu, maskapai penerbangan nasional ini kalah dalam perkara gugatan yang dilayangkan seorang penumpang penyandang cacat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, Rabu (4/7) di pengadilan yang sama, penumpang yang berhasil menang gugatan adalah Prasetyo Agung Wahyu dan Budi Santoso.

Prasetyo dan Budi sebenarnya mendaftarkan gugatan dalam waktu yang terpisah. Budi daftar pada 12 Desember 2011, lalu berselang satu hari, Prasetyo juga mendaftarkan gugatan. Tidak hanya waktu pendaftaran, jenis gugatan Budi dan Prasetyo pun berbeda. Gugatan Budi adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan gugatan Prasetyo adalah wanprestasi atau cidera janji.

Peristiwa yang menjadi dasar Budi dan Prasetyo terjadi pada 19 Oktober 2011. Budi dan Prasetyo yang telah memesan tiket untuk penerbangan yang sama dengan tujuan Manado-Jakarta urung naik pesawat karena pihak Lion Air menyatakan kursi penuh. Budi dan Prasetyo jelas keberatan karena mereka mengklaim telah memesan tiket beberapa hari sebelum hari keberangkatan yakni 13 dan 17 Oktober 2011.

Budi dan Prasetyo semakin kesal karena Lion Air tidak memberikan kompensasi yang manusiawi sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Makanya, Budi dan Prasetyo menggugat. Budi meminta ganti rugimateriil Rp28.120.000 dan immateriil Rp100.000.000. Sementara, Prasetyo hanya meminta ganti rugi Rp9.080.000.

“Apa yang dilakukan tergugat telah bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dilakukan tergugat. Tergugat juga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 2, 3 huruf c, d, f dan Pasal 4 huruf a, c, d, e, h jo Pasal 7 huruf b,d, f, g jo Pasal 8 ayat (1),” tulis Budi dalam berkas gugatannya.

Meskipun memiliki perbedaan, namun putusan kedua perkara tersebut serupa. Kebetulan majelis hakim yang menangani perkara juga sama dengan ketua majelis Purwono Edi. Dalam persidangan terpisah, majelis hakim menyatakan Lion Air terbukti melakukan wanprestasi karena batal menerbangkan kedua penggugat dengan alasan over kapasitas daya angkut.

Menariknya, majelis hakim untuk perkara Budi menyatakan tidak sepaham dengan penggugat. Majelis hakim berpendapat substansi gugatan ini berbentuk wanprestasi yang didasarkan pada perjanjian jual beli tiket. Merujuk pada doktrin pakar hukum perdata Prof Subekti dan putusan Mahkamah Agung No.214/PDT-G/1998, Lion Air dianggap wanprestasi karena tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.

“Dengan perubahan redaksi, gugatan perbuatan melawan hukum menjadi wanprestasi, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat (Budi Santoso, red) sebagian,” kataPurwono Edi membacakan putusan.

Untuk ganti kerugian, majelis hakim memutuskan hanya mengabulkan biaya terkait pembelian tiket. Rp5.730.000,00 untuk Prasetyo dan Rp6.170.000,00 untuk Budi. Majelis hakim menilai bahwa para penggugat tidak bisa membuktikan kerugian selain biaya pembelian tiket. “Karena penggugat tidak bisa memberikan bukti-bukti konkrit tentang kerugian lainnya, kerugian immaterial ditolak,” ujar Purnomo.

Penggugat Banding
Atas putusan ini,Sri Sugiarti, pengacara Budi dan Prasetyo, menyatakan akan menempuh upaya hukumbanding. Setidaknya, Sri memastikan bahwa banding akan diajukan atas putusan perkara Budi. Sri mengatakan pihaknya tidak bisa menerima putusan majelis hakim yang mengubah perbuatan melawan hukum ke wanprestasi. Gara-gara diubah menjadi wanprestasi, Budi tidak bisa mendapatkan ganti kerugian immateriil.

Meskipun banding, Sri tetap senang karena majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan. “Artinya, ini menjadi pelajaran buat Lion Air untuk memberikan pelayanan prima kepada konsumennya. Kalau tidak kasih pelajaran, mereka akan begitu terus. Dan ini akan merugikan mereka sendiri,” ujar Sri usai persidangan.

Sementara itu, Nursiwin, pengacara Lion Air, mengakutakjub dengan putusan majelis hakim. Menurut Nursiwin, sepanjang kariernya, baru kali dia menemukan putusan majelis hakim yang mengabulkan tetapi tidak seperti yang diminta penggugat.

“Ini baru kali pertama saya menemukan kasus seperti ini. Penggugat meminta A, majelis memberikan B. Selain itu, bentuk gugatan ini sangat berbeda. PMH ya berbeda dengan wanprestasi. Harusnya hakim menolak gugatan tersebut,” ucap Nursiwin usai persidangan.

Meskipun tidak puas, Nursiwin belum menentukan sikap soal upaya hukum. Dia akan berunding terlebih dahulu dengan klien.

Tags: