Eks ICAC Minta KPK Jangan Tebang Pilih
Berita

Eks ICAC Minta KPK Jangan Tebang Pilih

Mantan Pimpinan KPK berdalih KPK bukan tebang pilih, melainkan tebang matang.

Oleh:
rzk/m-12
Bacaan 2 Menit
Bertrand de Speville eks ICAC minta KPK jangan tebang pilih terhadap perkara korupsi yang diusut. Foto: Sgp
Bertrand de Speville eks ICAC minta KPK jangan tebang pilih terhadap perkara korupsi yang diusut. Foto: Sgp

Sejak berdiri sekira sembilan tahun silam, satu kritikan yang paling sering mengarah ke KPK adalah soal tebang pilih. KPK oleh sebagian kalangan dituding menerapkan kebijakan tebang pilih, lantaran tidak semua perkara korupsi diusut KPK. Sebagian curiga ada intervensi politik di balik sikap pilah-pilih yang ditunjukkan KPK.

Kritikan soal tebang pilih ternyata tidak hanya keluar dari mulut orang lokal. Bertrand de Speville, mantan Komisioner Independent Commission Againts Corruption ­Hong Kong, juga mempersoalkan kebijakan penyelidikan KPK yang terkesan memilah perkara korupsi tertentu. “Kebijakan penyelidikan yang diterapkan KPK sekarang tidak tepat,” ujar Bertrand dalam acara kuliah umum di Paramadina Postgraduate School di Jakarta, Rabu (4/7).

Kebijakan penyelidikan, menurut pemaparan Bertrand, adalah satu dari enam tantangan terkini dalam pemberantasan korupsi. Lima tantangan lainnya adalah sumber daya yang minim, mandat lembaga anti korupsi, hukuman ringan, proses peradilan yang lamban, dan sistem pelaporan harta kekayaan pejabat.

Disarankan Bertrand, KPK seharusnya mengusut semua kasus korupsi yang masuk. Menurut dia, sikap selektif dalam penyelidikan kasus korupsi berpotensi menurunkan kepercayaan publik pada KPK. Publik, lanjut Bertrand, bisa curiga ada apa dibalik kebijakan penyelidikan KPK. Mungkin, publik akan curiga KPK diintervensi secara politik.

“KPK tidak boleh memiliki standar ganda, mana perkara yang bisa disidik, mana yang tidak. Kalau publik mulai curiga, KPK akan kehilangan dukungan dari publik,” ujar Bertrand yang sempat menjadi konsultan untuk proses pembentukan KPK Indonesia.

Bertrand menambahkan KPK juga jangan hanya menyidik kasus-kasus kakap. Menurut dia, sekecil apapun kasus korupsi pasti akan memiliki dampak yang besar. Sebagai ilustrasi, Bertrand mengatakan KPK harusnya mengusut kasus di sebuah wilayah terpencil dimana seorang guru kerap menerima hadiah yang tak wajar dari muridnya. Kasus seperti ini mungkin skalanya kecil, namun Bertrand yakin jika KPK turun tangan akan menimbulkan dampak positif yang besar.

“Jika KPK turun ke sana, publik setempat tidak hanya akan menolak guru tersebut, tetapi publik akan paham bahwa perbuatan itu salah, dan juga bertentangan dengan hukum,” papar Bertrand.

Apabila KPK mengusut semua kasus korupsi, kata Bertrand, maka konsekuensinya adalah KPK harus stop menargetkan orang atau sektor tertentu. KPK harus fokus dan menunggu pengaduan yang masuk.

Diakui Bertrand, saran yang dia kemukakan memang tidak mudah dan murah. KPK harus memiliki sumber daya yang lebih besar dari sekarang. Dimulai dari jumlah pegawai, yang menurut penilaian Bertrand, jumlah pegawai KPK sekarang yakni sekitar 700 orang sangat minim. Soal hal ini, Bertrand sebenarnya telah jauh-jauh hari memprediksi bahwa KPK butuh SDM yang banyak.

“Sekitar tahun 2001, berdasarkan jumlah populasi Indonesia, saya memprediksi KPK Indonesia setidaknya butuh 8000 pegawai. Pokoknya, jumlah pegawai KPK harus lebih dari sekarang,” ujar Bertrand.

Membandingkan, Bertrand mengatakan ICAC ketika pertama kali berdiri jumlah pegawainya 1200 orang. Saat itu, populasi Hong Kong berkisar 5-6 juta orang. Lalu, KPK Malaysia sekarang memiliki 1500 pegawai dan akan dikembangkan lagi menjadi 2500.

Selain itu, untuk menangani semua kasus yang kemungkinan tersebar di seluruh pelosok Indonesia, Bertrand berpendapat KPK harus memiliki kantor perwakilan di daerah. Sekali lagi, diakui Bertrand, usulan ini memang tidak muduh untuk dilaksanakan. Makanya, dia menyarankan pembentukan kantor perwakilan daerah dilakukan secara bertahap. Dalam lima tahun, menurut Bertrand, kantor perwakilan di seluruh Indonesia dapat terbentuk.

Tebang Matang
Menanggapi saran sekaligus kritikan Bertrand, eks Pimpinan KPK Jilid I Erry Riyana Hardjapamekas membantah bahwa KPK tebang pilih. Menurut Erry, KPK hanya lebih hati-hati dalam mengusut sebuah kasus dugaan korupsi. Pasalnya, tidak seperti Kejaksaan dan Kepolisian, KPK tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan.

“KPK tidak tebang pilih, tetapi tebang matang, kami hanya menebang apa yang matang. Semua perkara memang kami telusuri, apa yang kami namakan pra penelaahan, tetapi kami tidak punya SP3 (penghentian penyidikan, red.), makanya polisi dan jaksa lebih berani,” kata Erry dalam acara kuliah umum Bertrand de Speville.

KPK, lanjut mantan Direktur Utama PT Timah ini, hanya akan menyidik satu kasus jika KPK memang yakin atas kasus tersebut. “Minimal 70 persen yakin, baru akan kami usut tuntas,” ujar Erry.

Selanjutnya, Erry mengatakan saran Bertrand de Speville agar KPK mengusut semua kasus korupsi sulit diterapkan dalam konteks Indonesia. Dia mengingatkan bahwa di Indonesia, KPK bukan pemilik tunggal kewenangan penanganan kasus korupsi. Kejaksaan dan Kepolisian juga memiliki kewenangan.

“Belakangan, publik juga menginginkan agar KPK menyidik semua perkara korupsi, mereka (publik) bilang jika nanti terdakwa divonis bebas itu salah hakim. Ini anggapan yang salah,” kata Erry.

Sementara itu, dihubungi hukumonline, Kamis (5/7), Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Febri Diansyah berpendapat saran Bertrand de Speville memang baik karena berangkat dari kisah sukses ICAC. Namun, menurut Febri, saran itu harus disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Febri mengatakan KPK tidak mungkin menangani semua kasus dugaan korupsi yang ada di Indonesia. Kondisi Hong Kong tentunya tidak bisa dibandingkan dengan Indonesia yang luas wilayah dan populasi penduduknya jauh di atas Hong Kong. Dia berpendapat, sistem yang berlaku sekarang dimana KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi, sudah tepat.

Zaenal Arifin Mochtar dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM mengatakan KPK memang jangan tebang pilih. Namun, menurut dia, belum tentu semua pengaduan masyarakat yang sampai ke KPK benar-benar kasus korupsi atau didukung bukti-bukti yang kuat. “KPK memang sudah seharusnya tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi, tetapi tetap yang matang kan yang harus diproses.”

Tags: