Jangan Lekas Tergoda Bunga Tinggi Investasi
Himbauan Polri:

Jangan Lekas Tergoda Bunga Tinggi Investasi

Masyarakat harus cek status badan usahanya.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Boy Rafli Amar, Karo Penmas Mabes Polri ingatkan masyarakat jangan tergoda bunga tinggi investasi. Foto: Sgp
Boy Rafli Amar, Karo Penmas Mabes Polri ingatkan masyarakat jangan tergoda bunga tinggi investasi. Foto: Sgp

Mabes Polri terus mengingatkan masyarakat untuk tidak lekas percaya bisnis investasi. Apalagi dengan iming-iming bunga tinggi, lebih dari prosentase normal. Fakta menunjukkan sudah begitu banyak warga yang menjadi korban penipuan bisnis investasi. Terakhir menmpa warga di Tangerang Selatan dan Depok.

Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri mengingatkan kembali masyarakat untuk tidak lekas tergoda tawaran bunga dalam bisnis investasi, Jika bunga yang ditawarkan sudah di atas 10 persen, warga patut menduga bisnis investasi itu tak akan berlangsung lama. Jangan sampai gara-gara tergoda bunga tinggi, warga tak mengecak badan hukum perusahaan investasi dan latar belakang pemiliknya. Tawaran bunga tinggi itu merupakan indikasi penipuan. “Ini adalah satu bentuk patut diduga unsur penipuan dengan tidak didukung fakta,” kata Boy di Jakarta, Jum’at (06/7) kemarin

Berdasarkan data yang dihimpun polisi, modus operandi penipuan semakin berkembang. Kelemahan bisnis investasi yang sudah ditutup coba disiasati agar warga tetap percaya. Koperasi Langit Biru termasuk yang berhasil merebut hati nasabah dengan iming-iming bunga tinggi, dan nasabahnya tersebar di banyak wilayah Indonesia.

 “Kami menghimbau kepada masyarakat dengan investasi dengan keuntungan besar akan tetapi jika tidak didasarkan dengan kegiatan bisnis yang jelas,  kami berharap masyarakat agar tidak cepat mempercayainya,” katanya.

Kasus penipuan dengan modus investasi kata Boy kian marak. Apalagi lembaga yang menawarkan program investasi dengan keuntungan yang menggiurkan perlu diteliti ijin usahanya. Sebab, kalau tidak mendapat ijin dari lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, dapat dikategorikan melanggar hukum. Karena itu bukan tidak mungkin akan diawasi oleh Badan Pengawas Penanaman Modal (Bapepam). “kami berharap masyarakat berhati-hati,” katanya.

Modus lainnya, jelas mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri itu adalah pesan pendek  melalui telepon genggam yang dikirimkan pihak lain kepada masyarakat dengan menawarkan hadiah tertentu. Menurut Boy, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan hadiah yang ditawarkan melalui pesan pendek pihak tertentu. Boleh jadi tawaran tersebut adalah tipuan semata untuk mengelabui masyarakat. “Kami berharap masyarakat berpikir cermat sebelum mengambil keputusan yang akan berdampak kerugian. Termasuk tawaran juga di media cyber yang harus diklarifikasi,” imbuhnya.

Polisi sebenarnya melakukan pengamatan dan pantauan terhadap kegiatan yang berdampak merugikan masyarakat seperti investasi bodong. Boy menegaskan polisi mewanti-wanti agar masyarakat berhati-hati menerima tawaran hadiah dari jasa perbankan yang ditawarkan oleh operator. Boy khawatir adat pihak tertentu yang mengatasnamakan operator perbankan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari masyarakat.

Itu sebabnya, tandas Boy, masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi atau hadiah dari pihak tertentu. “Sudah ada pelanggaran hukum terkait dengan jasa perbankan adanya hadiah bagi masyarakat mengatasnamakan operator, sementara hal itu di luar jangkauan operator dan ternyata mengatasnamakan diri sendiri seolah mengatasnamakan lembaga usaha,” pungkasnya.

Tags: