Keraton Akan Punya Alas Hak untuk Kuasai Tanah
Berita

Keraton Akan Punya Alas Hak untuk Kuasai Tanah

RUU Yogyakarta memberi legitimasi Keraton sebagai badan hukum khusus sekaligus sebagai subjek hak atas tanah.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
DPR dan pemerintah sedang bahas RUU Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Sgp
DPR dan pemerintah sedang bahas RUU Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Sgp

Pembahasan RUU Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) telah rampung. Pemerintah dan DPR telah menemui titik temu terhadap RUU yang sudah dibahas sejak sembilan tahun lalu ini. Setidaknya, ada dua poin krusial yang akhirnya disepakati di tahap akhir ini. Yakni, masalah mekanisme pengisian Gubernur/Wakil Gubernur DIY dan masalah pertanahan.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohar mengatakan RUUK DIY ini memberi kedudukan hukum kepada Keraton Yogyakarta (dan Paku Alaman) untuk memiliki dan mengusai tanah-tanah keraton sejak zaman Belanda. “Keraton menjadi badan hukum khusus sekaligus sebagai subjek hak atas tanah,” ujarnya di ruang rapat Komisi II, pekan lalu (5/7). 

Djohermansyah menuturkan dengan adanya RUUK DIY ini maka Keraton kini mempunyai payung hukum untuk menguasai hak atas tanah sebagai milik keraton. Ia menuturkan payung hukum untuk Keraton ini merupakan upaya mengakomodasi praktek-praktek yang terjadi di Yogyakarta selama ini, yakni Keraton menguasai tanah-tanah keraton. “Saat ini tak ada payungnya. Tak ada sertifikat,” jelasnya.

Meski begitu, pihak-pihak yang sudah telanjur menyewa tanah yang secara sejarah ‘dimiliki’ Keraton tak perlu khawatir. Mereka tetap bisa memanfaatkan tanah-tanah itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Misalnya seperti status UGM (Universitas Gadjah Mada) yang memanfaatkan tanah Keraton dengan HGB. Mereka masih bisa memanfaatkan,” jelasnya. 

Ketua Komisi II Agun Gunandjar menyambut baik pandangan pemerintah ini. Ia mengatakan pandangan pemerintah sudah sejalan dengan RUUK DIY yang disusun oleh pemerintah. “Saya kira setelah sepakat dengan pengisian jabatan gubernur, masih ada masalah lagi dengan masalah tanah. Ternyata, untuk masalah tanah, pemerintah juga sejalan dengan DPR,” ujarnya.

Anggota Komisi II Gusti Raden Ayu Koes Moertiyah yang juga berasal dari Keraton Surakarta berpendapat RUU Yogya ini bisa sebagai pelopor pengaturan penguasaan hak atas tanah oleh Keraton. Ia menilai dengan Keraton Yogyakarta sebagai badan hukum khusus sebagai pemilik hak atas tanah bisa dicontoh oleh keraton-keraton yang lain.

“Saya di Surakarta juga harus siap-siap. Kami sebenarnya menunggu pengaturan masalah pertanahan Yogyakarta seperti apa. Kalau pengaturannya seperti ini, maka Surakarta bisa menggunakan peraturan seperti ini. Secara konstitusional kedudukan Surakarta dengan Yogyakarta itu sama,” ujarnya.

Tags: