Pekerja Minta Pengusaha Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Utama

Pekerja Minta Pengusaha Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Seperti mekanisme pembayaran iuran program kesehatan Jamsostek.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Demo KAJS di Bundaran HI beberapa waktu lalu. Foto: Sgp
Demo KAJS di Bundaran HI beberapa waktu lalu. Foto: Sgp

Rencana pemerintah menetapkan besaran iuran program jaminan kesehatan (Jamkes) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar lima persen ditentang oleh sejumlah serikat pekerja. Pasalnya, iuran tersebut menggunakan mekanisme urun biaya yaitu dua persen ditanggung pekerja dan tiga persen ditanggung pemberi kerja.

Menurut Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal, selama ini iuran Jamsostek untuk program asuransi kesehatan dibayar pengusaha. Iuran tersebut menurut Iqbal berasal dari upah pekerja yang dipotong dan dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada PT Jamsostek. Besarannya tiga persen untuk pekerja lajang dan enam persen untuk pekerja yang berkeluarga. Iuran tersebut termasuk dalam kategori labor cost yang dikeluarkan oleh pemberi kerja.

Bila dalam iuran Jamkes nanti pemerintah tetap menerbitkan peraturan yang mengharuskan pekerja untuk membayar dua persen maka menurut Iqbal hal itu memberatkan bagi pekerja. Pasalnya, beban yang seharusnya dibayar pengusaha, sebagaimana yang berlangsung saat ini dalam program asuransi kesehatan Jamsostek, akan berpindah ke pekerja.

“Kenapa pekerja yang harus menanggung beban pengusaha?” kata Iqbal kepada hukumonline lewat telepon, Senin (9/7).

Iqbal menekankan dengan menolak menanggung iuran sebesar dua persen seperti rencana pemerintah, bukan berarti pekerja tidak mau membayar iuran BPJS. Selama ini pekerja sudah membayar iuran Jamsostek, lewat perhitungan gaji dan pengusaha membayarkannya.

Bagi Iqbal mekanisme pembayaran iuran asuransi kesehatan Jamsostek saat ini sudah cukup baik dan belum dirasa perlu untuk diubah. Iqbal khawatir jika rencana iuran Jamkes BPJS sebesar dua persen hanya akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan uang dari pekerja dan mengurangi tanggungjawab anggaran yang seharusnya dikeluarkan pemerintah untuk rakyat.

Senada, menurut koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, pengusaha atau pemberi kerja berkewajiban membayar seluruh iuran Jamkes pekerja. Pasalnya, selama ini Timboel melihat sebagian pekerja yang jatuh sakit berkaitan dengan kerja-kerja yang dilakukannya.

Ditambah dengan minimnya sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), potensi pekerja yang jatuh sakit akan menjadi besar. Oleh karenanya, menurut Timboel, Jamkes harus dibayar oleh pengusaha. “Yang kita tuntut adalah pekerja tidak dibebankan lagi bayar iuran, walau itu hanya dua persen,” ujar Timboel.

Timboel menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi memfasilitasi ruang dialog antar pemangku kepentingan BPJS untuk membahas regulasi yang diperlukan dalam BPJS. Padahal, kesempatan itu pernah digelar oleh Kemenkes dimasa kepemimpinan (alm) Endang Rahayu Sedyaningsih. Namun setelah sang menteri wafat, pertemuan tersebut berhenti. Padahal, rencana pemerintah untuk menetapkan besaran iuran ini sangat penting dan harus dibahas oleh pemangku kepentingan, lanjutnya.

Perlu Sosialisasi
Terpisah, Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo, Hasanuddin Rachman, membenarkan bahwa selama ini asuransi kesehatan Jamsostek untuk pekerja dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja. Iuran untuk pekerja lajang menurut Hasanuddin sebesar tiga persen dan berkeluarga enam persen.

Dalam penyelenggaraan Jamkes BPJS Kesehatan nanti, Hasanuddin melihat pemerintah berencana membebankan iuran kepada pekerja dan pengusaha. Hal itu sebagaimana amanat dari perundang-undangan yang ada terkait BPJS.

Namun, berapa besarannya sampai saat ini Hasanuddin mengaku belum mendapat pernyataan resmi dari pihak berwenang. “Besarannya belum tahu, tapi yang jelas sistemnya sharing,” ungkap Hasanuddin kepada hukumonline lewat telepon, (9/7).

Bagi Hasanuddin soal iuran ini harus segera diselesaikan agar tidak terdapat kekisruhan dalam penyelenggaraan BPJS nanti. Untuk mengatasi persoalan ini Hasanuddin berpendapat pemerintah harus melakukan sosialisasi. Agar para pemangku kepentingan dapat mengetahui dengan jelas seperti apa aturan yang ada, termasuk soal iuran.

Hasanuddin menyebut Apindo berkeinginan agar pemerintah segera menyiapkan peraturan yang dibutuhkan untuk BPJS. Termasuk soal iuran, berapa persen yang akan ditanggung pekerja dan pengusaha.

Sedangkan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan saat ini masih dibahas soal rumusan iuran. Dia mengatakan dalam rancangan yang ada, tidak lagi dibedakan antara pekerja lajang dan berkeluarga. Jika dalam asuransi kesehatan Jamsostek iuran pekerja lajang sebesar 3 persen dan berkeluarga 6 persen, maka rencananya dalam Jamkes BPJS nanti dipatok 5 persen. “Untuk pekerja lajang dan berkeluarga, tidak dibedakan,” kata Chazali kepada hukumonline lewat telpon, Senin (9/7).

Hal itu, menurut Chazali, untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh pemberi kerja dalam melaporkan upah ril pekerja. Misalnya si pekerja sudah berkeluarga, namun si pemberi kerja melaporkan kepada Jamsostek bahwa si pekerja adalah lajang. Akhrinya iuran yang dibayar si pemberi kerja lebih rendah dari yang seharusnya dibayar.

Chazali menegaskan, ketika beroperasi, BPJS punya tim investigasi untuk terjun langsung ke tiap perusahaan untuk memeriksa apakah upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang sebenarnya. Jika ditemukan bahwa upah yang dilaporkan tidak sesuai maka si pemberi kerja dilaporkan ke pihak berwajib karena telah memberikan laporan palsu.

Chazali kembali menegaskan bahwa dalam UU SJSN disebutkan iuran ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja, tapi yang membayarkannya adalah pemberi kerja. Untuk membahas soal iuran Jamkes BPJS bagi pekerja formal ini Chazali menyebut akan membahasnya dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta LKS Tripartit Nasional (Tripnas). Pasalnya, soal iuran tidak dapat diputuskan secara sepihak, harus melibatkan unsur pekerja dan pengusaha (pemberi kerja).

Keputusan akhir menurut Chazali tentang apakah pemberi kerja yang menanggung seluruh iuran Jamkes BPJS atau pekerja akan disepakati di LKS Tripnas. Chazali mengatakan pembahasan di tingkat LKS Tripnas itu sedang dijadwalkan waktunya. Untuk pekan ini DJSN menurut Chazali sibuk melakukan sosialisasi terkait BPJS ke berbagai daerah.

Tags: