Sejumlah Lembaga Sinergikan Penataan Hulu Migas
Utama

Sejumlah Lembaga Sinergikan Penataan Hulu Migas

Ada temuan berulang yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana di sektor migas.

Oleh:
fathan qorib
Bacaan 2 Menit
KPK akan buat pola khusus untuk tutup celah korupsi di sektor migas. Foto: Sgp
KPK akan buat pola khusus untuk tutup celah korupsi di sektor migas. Foto: Sgp

Sejumlah lembaga negara antara lain KPK, BPK, BPKP, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bertemu di kantor KPK, Selasa (10/7). Pertemuan tersebut bermaksud untuk mensinergikan pengelolaan keuangan negara di sektor minyak dan gas.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, sinergi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi kelas kakap di sektor migas. Ia mengatakan, pertemuan ini didasari dari kajian-kajian yang ditemukan lembaganya bahwa masih terdapat celah tindak korupsi di dalamnya.

"Kami sadari KPK tidak mungkin sendirian," katanya.

Adnan mengatakan, KPK akan membuat pola khusus terkait celah korupsi di sektor migas ini. Salah satunya dengan memperbaiki sistem ataupun menindak oknum yang kedapatan terlibat dalam mega korupsi tersebut.

"Agar hal ini tidak berulang terus KPK berinisiatif membangun case building, terkait kerugian negara yang cukup besar dalam persoalan migas ini. Bagaimana dilaksanakan, setelah sinergi, cari solusi bersama, kalau ada masalah di sistem, sistemnya diperbaiki, masalahnya di oknum, bagaimana oknum tersebut diselesaikan," katanya.

Anggota BPK Bahrul Akbar menyatakan, lembaganya telah melakukan pemeriksaan pengelolaan migas sejak tahun 2006 hingga sekarang. Dalam pemeriksaan itu terdapat sejumlah temuan berulang, seperti masalah cost recovery dan laporan jumlah minyak yang keluar setiap harinya. Menurutnya, selain menelan uang negara yang besar persoalan migas juga dihantui dengan ketersediaan minyak yang semakin lama menipis.

"Banyak temuan BPK yang seharusnya tidak masuk anggaran menjadi masuk. Selalu ada hitungan yang nyeleneh sebesar AS$1,7 miliar pertahunnya. Kita harus perhatikan ke depan, minyak diambil terus kan bisa habis, maka perlu kehati-hatian mengelola minyak ini," tutur Bahrul.

Kepala BPKP Mardiasmo menambahkan, banyak temuan yang berulang-ulang dalam sektor ini. Seperti persoalan investment credit dan legal cost yang tidak sesuai dengan ketentuan, interest sharing yang juga tidak sesuai ketentuan dan masih banyaknya perusahaan yang tidak memiliki ijin mempekerjakan tenaga asing sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam cost recovery.

"Ada juga pembagian pekerjaan melebihi nilai kontrak dan pembebanan biaya yang tanpa bukti. Menggunakan bukti saja masih harus di cek sudah sesuai atau belum, apalagi tidak ada," kata Mardiasmo.

Dari segi pengawasan, lanjut Mardiasmo, lembaganya telah mengirimkan hasil audit ke pihak-pihak terkait sektor ini. Seperti BP Migas, Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran terutama Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan hingga Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) atau perusahaan migas itu sendiri.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan, lembaganya akan mengundang BP Migas dan Kementerian ESDM terkait hal ini. Undangan ini terkait adanya temuan berulang yang ditemukan lembaga-lembaga lain. Menurutnya, sinergi di sektor migas ini terkait dengan program kerja jangka pendek dan jangka panjang lembaganya.

Kedepan, lanjut Busyro, akan ada tim kecil yang mengkaji lebih jauh mengenai permasalahan migas di hulu ini. "Kegiatan sinergi ini bagian dari kegiatan KPK, ada tim kecil yang akan lakukan kajian lebih detil lagi untuk temukan potensi terjadinya kerugian negara. Kami akan undang managemen BP Migas dan Kementerian ESDM," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait