Buruh Kritik Revisi Komponen Kebutuhan Hidup Layak
Berita

Buruh Kritik Revisi Komponen Kebutuhan Hidup Layak

Revisi dibuat tanpa melihat kebutuhan riil buruh.

Oleh:
IHW/Ant
Bacaan 2 Menit
Aksi demonstrasi puluhan ribu buruh menolak terhadap revisi Permenakertrans. Foto: Sgp
Aksi demonstrasi puluhan ribu buruh menolak terhadap revisi Permenakertrans. Foto: Sgp

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar mengkritik keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang merevisi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pasalnya pengubahan komponen itu dinilai tak mempertimbangkan kebutuhan riil buruh. “Penambahan 14 item ini lebih didasarkan pada aspek politis saja,” kata Timboel kepada hukumonline, Kamis (12/7).

Lantaran dinilai tak mempertimbangkan kebutuhan riil buruh, Timboel meyakini penambahan komponen KHL tak bisa menaikkan daya beli buruh sehingga bisa jadi sejahtera.

Menakertrans, lanjut Timboel, seharusnya menambah atau mengubah komponen yang benar-benar dibutuhkan buruh. Semisal mengubah komponen sewa kamar menjadi sewa rumah. “Karena faktanya upah minimum juga diterapkan pada pekerja berkeluarga. Menakertrans harus mengkaji lagi revisi ini sehingga tidak memberatkan buruh terus,” kata Timboel.

Penolakan buruh terhadap revisi Permenakertrans itu juga ditunjukkan oleh aksi demonstrasi puluhan ribu buruh dari berbagai aliansi dan federasi serikat buruh. Mereka berdemonstrasi dari Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Merdeka untuk dilanjutkan ke kantor Kemnakertrans di Jakarta, Kamis (12/7).

Selain mengkritik revisi revisi Permanakertrans No 17 Tahun 2005, para buruh juga menuntut penghapusan outsourcing dan perlindungan para pekerja buruh di daerah dan beberapa tuntutan lainnya mengenai kesejahteraan buruh.

"Kami akan menuntut KHL dari 46 menjadi 86 sampai 122 komponen," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta. Beberapa aliansi dan federasi yang terlibat adalah Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI), Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi (SP PPMI) dan beberapa kelompok lainnya.

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenakertrans baru yang merevisi Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 tentang KHL. Dalam penyempurnaan permenakertrans baru ini jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL diubah menjadi 60 komponen KHL.

Halaman Selanjutnya:
Tags: