MA Protes Larangan Kasasi Vonis Bebas
RUU MA:

MA Protes Larangan Kasasi Vonis Bebas

Larangan pengajuan kasasi terhadap vonis bebas merupakan bagian konsistensi kepatuhan DPR terhadap KUHAP.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung protes larangan kasasi vonis bebas. Foto: Sgp
Mahkamah Agung protes larangan kasasi vonis bebas. Foto: Sgp

Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) yang akan mengubahUndang-Undang No. 3 Tahun 2009 kembali mendapat kritikan dan penolakan dari MA. Salah satunya, materi yang melarang kasasi terhadap putusan bebas. Penolakan itu dilontarkan oleh Juru Bicara MA Djoko Sarwoko.

“Ada satu hal yang kita sangat keberatan dalam RUU MA soal putusan bebas itu tidak boleh dikasasi. Persoalannya, kalau banyak perkara korupsi yang bebas tidak boleh dikasasi bagaimana? Ini mau kemana arahnya?” kata Djoko saat dihubungi hukumonline, Kamis (12/7).

Djoko Sarwoko menilai yurisprudensi MA bernomor No. 275 K/Pid/1983 yang membolehkan jaksa kasasi terhadap vonis bebas masih perlu dipertahankan. Terlebih, saat ini banyak perkara korupsi yang terdakwanya divonis bebas. “Jika dalam RUU MA tetap melarang jaksa mengajukan kasasi terhadap vonis bebas ini, dikhawatirkan akan menciderai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Dia mengakui bahwa Pasal 67 jo 244 KUHAP memang mengatur putusan bebas atau ontslag (lepas dari tuntutan hukum) tidak boleh dikasasi. Akan tetapi, aturan itu telah “dimatikan” (dikesampingkan) berlakunya oleh yurisprudensi tetap MA. Ia menjelaskan putusan bebas terbagi menjadi bebas murni dan bebas tak murni (onstlag).

“Berlakunya Pasal 67 jo 244 KUHAP telah ‘dimatikan’ oleh yurisprudensi MA. Makanya,  dalam praktik putusan bebas masih bisa diajukan kasasi sepanjang jaksa bisa membuktikan bahwa putusan itu bebas tidak murni atau onstlag. Kalau jaksa bisa membuktikan itu, hakim baru bisa menilai alasan-alasan (pokok) kasasi,” ujarnya.

Karenanya, tidak semua putusan bebas yang dimohonkan kasasi selalu dikabulkan MA dengan penghukuman. “Tidak semua putusan bebas yang dikasasi selalu berhasil dengan dihukum, banyak juga putusannya tidak dapat diterima (niet ovankelijk verlaard) karena jaksa tidak dapat membuktikan pembebasan tidak murni,” tegasnya.

Berdasarkan data perkara MA tahun 2010, ada 203 perkara kasasi terhadap vonis bebas/ontslaag yang masuk ke MA, 98 perkara (48,28 persen) dikabulkan, dan 86 perkara (42,28 persen) tidak dapat diterima.Pada 2011, ada 163 perkara kasasi terhadap vonis bebas/ontslaag yang masuk ke MA, 85 (52,15 persen) perkara yang dikabulkan, dan 62 perkara (38,04 persen) dinyatakan tidak dapat diterima.

Tags: