KPK Butuh Wamenkeu Dalami Hambalang
Berita

KPK Butuh Wamenkeu Dalami Hambalang

Terutama mengenai lonjakan anggaran proyek dari Rp100 miliar menjadi Rp1,2 trilun dan parkir pada nilai Rp2,5 triliun.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Keuangan Any Rahmawati usai diperiksa KPK. Foto: Sgp
Wakil Menteri Keuangan Any Rahmawati usai diperiksa KPK. Foto: Sgp

Kedatangan Wakil Menteri Keuangan Any Rahmawati ke KPK ternyata punya maksud tersendiri. Kewenangan Wamenkeu dan pengetahuan selaku birokrat dibutuhkan KPK untuk mendalami lonjakan anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

“Salah satu cara untuk mendalami adalah dengan meminta keterangan Wamenkeu,” jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (13/7).

Keterangan Wamenkeu diperlukan untuk mengetahui adanya perubahan anggaran yang drastis dalam proyek Hambalang. Tapi, tak hanya mengandalkan keterangan Wamenkeu, perubahan anggaran masih akan ditanya KPK ke sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

"Mengapa Bu Any diminta itu justru kaitannya adanya anggaran yang semula Rp100 miliar menjadi Rp200 miliar, kemudian jadi Rp1,2 triliun itu untuk tanahnya saja. Kemudian, untuk pengadaan barang dan jasa itu kan sampai Rp1,4 triliun, jadi totalnya Rp2,5 triliun," kata Busyro.

Busyro mengatakan, lamanya penyelidikan sebuah kasus di KPK bisa dikatakan wajar. Karena KPK memerlukan alat bukti cukup untuk membawa perkara tersebut ke meja hijau.

Sedangkan faktor lain penyebab lamanya penyelidikan disebutkan Busyro, ketika ada seseorang yang dimintai keterangannya oleh KPK, tidak hadir di hari dia dipanggil. Maka, pemanggilan terhadap orang tersebut dijadwalkan ulang.

Bukan hanya itu, dalam sebuah penyelidikan juga tak dibatasi waktu tertentu sehingga banyak kasus-kasus lama yang masih dalam tahap ini, misalnya saja penyelidikan PT Bank Century Tbk. Meski begitu, lanjut Busyro, lembaganya juga tak ingin menunda-nunda penyelidikan sebuah kasus untuk naik ke penyidikan. "Tidak ada guna menunda-nunda. Malah menjadi beban bagi KPK."

Tags: