RUU Dikti Segera Diuji ke MK
Berita

RUU Dikti Segera Diuji ke MK

Begitu dinomori, sehari setelahnya akan langsung di judicial review.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
DPR dan Pemerintah akhirnya setujui RUU Dikti segera disetujui menjadi UU. Foto: Sgp
DPR dan Pemerintah akhirnya setujui RUU Dikti segera disetujui menjadi UU. Foto: Sgp

DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU Dikti) untuk segera disetujui menjadi UU. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPR, Jumat (13/7). Beberapa hal penting diatur dalam RUU Dikti ini, dari semangat otonomi kampus dan pemberian akses pendidikan tinggi kepada mahasiswa yang tak mampu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengatakan salah satu tujuan RUU ini adalah memperluas akses program wajib belajar 9 tahun ke pendidikan tinggi. Beberapa caranya adalah mengembangkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di setiap provinsi, semangat afirmasi kepada mahasiswa kurang mampu, dan kewajiban PTN mencari dan menjaring mahasiswa dari daerah terluar atau daerah tertinggal.

“Mahasiswa dari daerah terluar atau tertinggal setidaknya 20 persen dari total mahasiswa baru,” ujarnya. 

M Nuh menjelaskan,meski memberikan otonomi pengelolaan yang luas kepada PTN, ia menegaskan bahwa pemerintah tak akan lepas tanggung jawab. Ia memastikan bahwa ada dana APBN untuk PTN dan PTS. Tiga puluh persen dari dana itu di masing-masing PTN/PTS bahkan harus digunakan untuk keperluan penelitian.

“PTN harus bermutu. Salah satu syarat untuk memajukan PTN adalah memberikan otonomi yang luas dengan disertai akuntabilitas. Otonomi ini baik secara administratif maupun pengelolaan pendidikan,” jelasnya.

M Nuh membantah bila RUU ini dinilai mendukung liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. “RUU ini justru menjamin tak adanya liberalisasi dan komersialisasi dengan menyatakan bahwa Perguruan Tinggi itu harus bersifat nirlaba,” jelasnya.

Persetujuan RUU Dikti ini bukan tanpa penolakan. Para aktivis yang tergabung dalam Komite Nasional (Komnas) Pendidikan tegas menolak RUU ini. Mereka bahkan sudah bersiap membawa RUU Dikti ini –bila disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono- ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tags: