Tujuh Anggota DPRD Riau Menjadi Tersangka
Berita

Tujuh Anggota DPRD Riau Menjadi Tersangka

Seluruh tersangka diduga menerima hadiah terkait dengan pelaksanaan PON di Riau.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK. Foto: Sgp
Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK. Foto: Sgp

KPK kembali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. Tujuh orang tersebut menjabat sebagai anggota DPRD Riau. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kepada tujuh tersangka dikeluarkan secara terpisah.

"Ada tujuh Sprindik sudah dikeluarkan. Sprindik ini dikeluarkan terhadap tersangka Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, Rukman Asyahri," ujar Bambang, Jumat (13/7).

Bambang menjelaskan, keseluruh tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menurutnya, peningkatan status tujuh anggota dewan ini melengkapi kasus suap dalam PON di Riau yang sebelumnya sudah ada terdakwa yang disidang dan masih ada yang dalam tahap penyidikan.

Bambang mengatakan, kasus yang melilit sejumlah anggota DPRD Riau ini masih dikembangkan lembaganya. Bahkan, terdapat beberapa oknum anggota dewan yang lain masih dalam tahap penyelidikan. "Pimpinan KPK akan lakukan ekspose terlebih dahulu untuk mengetahui apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, banyaknya anggota DPRD yang terlibat dalam kasus PON ini mengindikasikan bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang ganas. Sehingga, tak memandang siapa saja dapat menjadi pelaku perbuatan pidana tersebut.

"Ini berarti sistem integritas satuan-satuan kerja tidak benar. Sehingga memang perlu menjadi perhatian khususnya road map sistem integritas nasional antara pencegahan dan penindakan," tutur Zulkarnain.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji soal perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak pembangunan venue untuk PON di Riau ini. Beberapa orang di antaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Dari enam tersangka tersebut, tiga orang diantaranya menjabat sebagai anggota DPRD Riau. Mereka adalah Anggota DPRD dari Partai Golkar, M Faisal Aswan (MFA), Anggota DPRD dari PKB Mohammad Dunir (MD) dan Taufan Andoso dari PAN.

Sedangkan dua orang tersangka lagi berasal dari swasta. Yakni, mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Eka Darma Putra (EDP) dan karyawan dari PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syahputra (RS).

Tags: