Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Penerbitan Izin Tambang
Berita

Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Penerbitan Izin Tambang

Kepentingan warga di lokasi tambang sering terabaikan.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Kendaraan alat berat. Foto: ADY
Kendaraan alat berat. Foto: ADY

Sebelum menjalankan proses produksi, perusahaan tambang harus melewati berbagai macam persyaratan. Salah satunya adalah izin untuk beroperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan. Menurut aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) cabang Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Umbu Wulung, selain mendapat izin dari pemerintah, perusahaan tambang harus mendapat izin dari warga di lokasi tambang.

Berdasarkan pengalamannya mengadvokasi warga yang lahannya akan digunakan untuk pertambangan, Wulung menyebut biasanya warga yang menolak keberadaan perusahaan tambang mendapat tekanan dan intimidasi dari berbagai pihak. Bahkan Wulung menyebut warga di desa Prai Karoku Jangga, kecamatan Umbu Ratu Nggay, kabupaten Sumba Tengah dikriminalisasi karena menolak keberadaan perusahaan tambang di desanya.

Selain itu Wulung juga menemukaan modus yang dilakukan pihak tertentu dalam mendapatkan izin dari masyarakat yaitu lewat manipulasi tanda tangan. Misalnya warga diperintahkan untuk tanda tangan di atas kertas dengan dalih untuk membagi Raskin. Namun setelah warga membubuhkan tanda tangan, kop surat itu diganti menjadi surat yang menyatakan persetujuan beroperasinya perusahaan tambang.

Hal itu menurut Wulung yang kemudian menjadi dasar bagi berbagai pihak untuk melakukan tindakan yang mendukung beroperasinya perusahaan tambang. Akibatnya, ketika perusahaan tambang itu beroperasi dan warga menolaknya, maka surat yang sudah ditandatangani warga itu dijadikan sebagai alat bukti bahwa warga sudah menyatakan setuju.

Mengingat perusahaan tambang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat, khususnya tanah adat, Wulung berpendapat sebelum aparat berwenang menerbitkan izin, harus ada izin terlebih dulu dari warga. Namun dia mengingatkan agar izin itu jangan dimanipulasi.

Bila hal itu dibaikan oleh perusahaan tambang dan pemerintah, Wulung khawatir ke depan pelanggaran HAM terhadap warga atas sengketa lahan pertambangan semakin masif. Pasalnya, dari pantauan Wulung perusahaan tambang dari dalam dan luar negeri tertarik untuk mengeksploitasi lahan di kawasan timur Indonesia, khususnya NTT.

"Sudah ada perusahaan Australia yang mau mengeksloitasi tambang," kata Wulung dalam diskusi yang diselenggarakan Jatam di Jakarta, Jumat (13/7).

Halaman Selanjutnya:
Tags: