
Perkembangan teknologi medis telah menjadi jawaban sementara bagi pasangan yang tak mempunyai keturunan selama bertahun-tahun. Program bayi tabung sudah dikenal luas di luar negeri dan sudah dipraktikkan di Indonesia. Klinik-klinik kesuburan dan program bayi tabung tersedia di sejumlah rumah sakit.
Ketika awal program bayi tabung mencuat, kontroversi langsung mengiringi. Suara pro dan kontra sama-sama memiliki argumen. Saat itulah Menteri Kesehatan Farid Anfasa Moeloek mewariskan satu regulasi penting berisi 13 pasal. Peraturan Menteri Kesehatan No. 73/Menkes/Per/II/1999, regulasi dimaksud, mengatur penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi buatan. Peraturan ini menjadi salah satu rujukan yuridis untuk menengahi perdebatan yang muncul.
Tetapi dalam perkembangannya, tetap saja ada banyak pertanyaan dan mungkin perbedaan pendapat mengenai reproduksi buatan, tak hanya program bayi tabung. Salah satunya tentang surrogate mother, yang kemudian dituangkan H. Desriza Ratman ke dalam sebuah buku.
Surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat. Perjanjian ini lazim disebut gestational agreement (hal. 3). Intinya, surrogate mother adalah perempuan yang menampung pembuahan suami isteri dan diharapkan melahirkan anak hasil pembuahan. Dalam bahasa sederhana berarti ‘ibu pengganti’ atau ‘ibu wali’ (hal. 35).
Dari sisi hukum, perempuan penampung pembuahan dianggap ‘menyewakan’ rahimnya. Kalau konstruksi ini diterima, apakah rahim perempuan bisa disamakan dengan barang sehingga bisa disewakan? Pertanyaan tak berhenti di situ. Bagaimana status anak yang lahir dari rahim surrogate mother: anak luar nikah? Siapa ibu kandungnya? Bagaimana hubungan hukum antara surrogate mother dengan pasangan suami isteri ‘penyewa’? Status anak penting karena bisa berkaitan dengan pewarisan. Kepada siapa si anak berhak mewarisi? Apakah UU Perlindungan Anak memungkinkan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang mengusik Desriza Ratman, dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (1992), menuangkan buah pikirannya ke dalam buku setebal 169 halaman ini. Berkat karya ini pula ia menyandang gelar Magister Hukum Kesehatan.
|
Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Penulis: Dr. H. Desriza Ratman, MH.Kes. Penerbit: PT Elex Media Komputindo, Jakarta Tahun: 2012 Halaman:169 |