Segera Dikaji Regulasi Baru Pengelolaan Migas
Berita

Segera Dikaji Regulasi Baru Pengelolaan Migas

Bukan hanya untuk rakyat, payung hukum ini juga diharapkan berpihak kepada investor.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (tengah) bersama Kepala BP Migas R Priyono (kiri) dan Dirjen Migas ESDM, Evita H Legowo (kanan) usai presskonpres di KPK. Foto: Sgp
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (tengah) bersama Kepala BP Migas R Priyono (kiri) dan Dirjen Migas ESDM, Evita H Legowo (kanan) usai presskonpres di KPK. Foto: Sgp

Rapat intensif antara KPK dengan sejumlah lembaga negara terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) membuahkan hasil. Beberapa waktu lagi ada regulasi yang mengatur pengelolaan migas dan terasa adil bagi rakyat. Tentu juga bersahabat bagi pemodal.



Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, rapat koordinasi ini dilakukan dengan tujuan agar pengelolaan migas mulai dari hulu dapat dinikmati oleh rakyat dan bangsa. Dalam rapat kali ini, KPK mengundang perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BP Migas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Bukan hanya itu, regulasi tersebut nantinya juga diharapkan dapat memberikan jaminan yang layak bagi para investor. “Kami juga bisa memberikan perlindungan kepada investor agar kepentingan rakyat dan kepentingan investor bisa berjalan dengan baik,” ujar Busyro di kantornya, Selasa (17/7).


Namun, apakah nanti ada regulasi baru atau memperbaiki yang sudah ada, Busyro belum dapat menjawab. Ia hanya memastikan, regulasi yang akan dikaji semata-mata demi kepentingan rakyat Indonesia.


Rapat koordinasi menurut Busyro ditujukan untuk menghasilkan regulasi guna memperbaiki potensi kerugian pengelolaan migas nasional 2011 yang ditemukan KPK. Namun, dia menegaskan, temuan KPK itu masih bersifat kajian. “Belum ditemukan telah terjadi kerugian negara.”


Busyro melanjutkan, rapat koordinasi ini merupakan salah satu langkah pencegahan agar potensi kerugian tersebut tak terjadi.Setiap kajian dilakukan KPK ada kualifikasi temuan-temuan. Serta ada yang bersifat potensi atau belum riildari unsur kerugian negara.


KPK menitikberartkan bagaimana melakukan langkah pencegahan yang dibuat bersama dengan lembaga lain. Sehingga dengan mekanisme seperti itu,yang berpotensi ada kerugian negara tak lagi berpotensi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: