Pajak Olahraga Golf Langgar Konstitusi
Utama

Pajak Olahraga Golf Langgar Konstitusi

Seorang hakim tetap menganggap golf sebagai jenis hiburan yang layak dikenakan pajak.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Foto: premiergolfmarket.com
Foto: premiergolfmarket.com

Ini kabar baik bagi pengusaha dan pemain golf. Pengenaan pajak terhadap golf yang diberlakukan selama tiga tahun terakhir dinyatakan melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 42ayat (2) huruf g UU huruf UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahyang mencantumkan golf sebagai objek pajak melanggar pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Penegasan bahwa golf tak layak dikenakan pajak hiburan tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang tersebut dalam sidang Rabu (18/7) kemarin. MK menyatakan pengenaan pajak hiburan terhadap cabang olahraga golf bertentangan dengan prinsip perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.

“Kata 'golf' dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki, saat membacakan putusan. Namun, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Achmad Sodiki sendiri menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Permohonan pengujian ini diajukan beberapa perusahaan pengelola lapangan golf yakni PT Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia, PT Pondok Indah Padang Golf (Tbk), PT Padang Golf Bukit Sentul, PT Sentul Golf Utama, PT Sanggraha Daksamitra, PT New Kuta Golf and Ocean View, PT Merapi Golf, PT Karawang Sport Center Indonesia, dan PT Damai Indah Golf.

Mereka keberatan lantaran pelaku usaha pengelolaan lapangan golf dikategorikan sebagai penyedia jasa hiburan yang dikenai pajak hiburan lewat peraturan daerah sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara, pelaku usaha di bidang olahraga lain seperti sepakbola, futsal, tenis, bulu tangkis, basket, menembak tidak dikenakan pajak hiburan.

Menurut pemohon, pelaku usaha olahraga golf tidak jauh berbeda dengan pelaku usaha olahraga lainnya. Lagipula menetapkan golf sebagai kegiatan penyedia jasa hiburan, bukan sebagai cabang olahraga, bertentangan dengan Konsiderans UU Sistem Keolahragaan Nasional.

Hal ini dianggap sebagai bentuk perlakuan yang diskriminasi atau perlakuan yang tidak sama bagi para pemohon yang bertentangan UUD 1945. Karena itu, Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya kata 'golf' dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tags: