Sembilan Penyebab WNI Kehilangan Kewarganegaraan
Berita

Sembilan Penyebab WNI Kehilangan Kewarganegaraan

Bukti paspor atau dokumen sejenis yang menunjukkan status WNA menjadi penting.

Oleh:
Mys/Inu/M-14
Bacaan 2 Menit
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud. Foto: Sgp
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud. Foto: Sgp

Warga Negara Indonesia (WNI) dewasa yang telah memperoleh status dan dokumen kewarganegaraan asing (WNA) otomatis kehilangan ke-WNI-annya. Syaratnya, permohonan menjadi warga negara lain itu dilakukan atas kemauan sendiri. Dengan kata lain, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika ia sudah mendapatkan status sebagai warga negara Amerika Serikat, misalnya. “Seharusnya begitu,”  tegas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud.

Pengajar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fajrul Falaakh juga berpendapat senada. Jika sudah ada bukti resmi seperti paspor dan kartu tanda penduduk di negara lain, maka yang berlaku adalah dokumen kewarganegaraan barunya. “Berarti bukti kewarganegaraannya, yang terakhir,” ujarnya kepada hukumonline.

Terpidana kasus korupsi berkewarganegaraan Indonesia, Djoko Tjandra, dikabarkan telah resmi menjadi warga negara Papua Nugini. Kabar itu diperoleh Wakil Jaksa Agung Darmono dari perwakilan Indonesia di negara ujung timur Papua itu. Kejaksaan tengah mengusahakan berbagai cara untuk mengembalikan Djoko Tjandra ke Indonesia. Namun peralihan kewarganegaraan yang bersangkutan (jika benar) bisa menyulitkan upaya Kejaksaan.

Dari perspektif hukum Indonesia, maka Djoko kehilangan status WNI jika benar ia sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Memperoleh kewarganegaraan asing hanya salah satu penyebab kehilangan status WNI. Masih ada setidaknya delapan penyebab lain yang disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sebenarnya, seorang WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing diberi kesempatan untuk melepaskan status WNA-nya. Jika yang bersangkutan tak memanfaatkan kesempatan melepas status WNA itu, maka menurut UU No. 12 Tahun 2006, ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Bisa juga kalau seseorang sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, mengajukan permohonan sendiri kepada Presiden untuk melepaskan status WNI-nya. Dalam konteks ini penting untuk diingat bahwa UU No. 12 Tahun 2006 mengenal kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran.

Peran presiden juga penting pada alasan lain, yakni masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun tidak dijelaskan lebih jauh apakah jika presiden memberi izin, maka WNI yang masuk dinas tentara asing bertahun-tahun tetap bisa menjadi WNI.

Tags: