MA-KY Sepakati Gaji Hakim Pemula Minimal 10 Juta
Utama

MA-KY Sepakati Gaji Hakim Pemula Minimal 10 Juta

Tim Kecil akan bahas dan sepakati hak-hak hakim. Lampu hijau dari pemerintah masih dibutuhkan.

Oleh:
Agus sahbani
Bacaan 2 Menit
MA dan KY sepakati gaji hakim pemula minimal 10 Juta. Foto: Sgp
MA dan KY sepakati gaji hakim pemula minimal 10 Juta. Foto: Sgp

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengungkapkan pertemuan pimpinan lembaga yang tergabung dalam Tim Kecil akan menyepakati gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim dan hakim ad hoc sebagai pejabat negara. Kesepakatan itu akan diambil dalam pertemuan antara pimpinan MA, KY, Sekneg, Kemenkeu, dan KemenPAN RB di Gedung MA yang rencananya akan digelar Selasa (24/7) pekan ini.

“Rencananya Selasa (24/7). Rencananya akan ada pertemuan terakhir pimpinan MA, KY, Sekneg, Kemenkeu, dan KemenPAN RB untuk menyepakati besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara termasuk hakim ad hoc,” kata Asep kepada hukumonline, Jum’at (20/7).

Asep menegaskan pertemuan rencananya akan dihadiri Ketua MA, Ketua KY, Menkeu, Mensesneg, dan KemenPAN RB yang kemungkinan besar akan menyepakati besaran dan fasilitas yang berhak hakim sebagai pejabat negara. “Tetapi sampai hari ini kita belum terima undangan resmi dari MA, Saudara bisa tanyakan langsung ke MA,” katanya.

Dia mengungkapkan dalam pertemuan sebelumnya, MA dan KY telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim pemula berkisar minimal Rp10 juta (take home pay). Namun, hingga pertemuan terakhir wakil dari pemerintah (Kemenkeu, Sekneg, KemenPAN RB) belum memberikan jawaban pasti.

“Dalam beberapa kali pertemuan, direktur dari Kemenkeu selalu mengatakan sepakat kalau gaji hakim pemula sebesar itu, bahkan bila perlu lebih dari itu. Jadi, hingga rapat terakhir wakil dari Kemenkeu belum pernah menyepakati besaran angka nominal yang pasti,” akunya.

Berdasarkan draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara, Pasal 3 menyebutkan Hakim berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, pensiun, dan jaminan lainnya.

Sedangkan Pasal 4 menyebutkan besaran gaji dan tunjangan jabatan disesuaikan dengan jenjang karir (golongan), masa jabatan (masa kerja), wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan yang dituangkan dalam lampiran I dan II. “Persoalannya kita tidak pegang lampirannya, kemungkinan besarannya akan disepakati dalam pertemuan,” tegasnya.

Asep juga mengaku ketentuan hak menempati rumah negara dan transportasi telah disepakati setiap hakim akan memperoleh rumah dan kendaraan disesuaikan dengan pejabat eselon di kementerian atau lembaga negara. Namun, jika rumah negara dan sarana transportasi belum tersedia, hakim akan memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi.

“Setiap hakim nanti akan mendapatkan rumah dan mobil dinas yang tipe dan jenisnya disesuaikan dengan hak pejabat eselon pada kementerian lain, tetapi persisnya saya tidak hafal karena dituangkan dalam bentuk tabel-tabel (lampiran III). Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 draf PP itu,” jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengakui MA akan menggelar pertemuan tingkat pimpinan lembaga yang tergabung dalam Tim Kecil yang membahas kesejahteraan hakim. “Rencananya pertemuan itu tanggal 24 Juli yang akan dihadiri 5 pimpinan lembaga negara. Dari MA sendiri diwakili Ketua MA dan Ketua Pokja Pak Paulus Effendi Lotulung,” kata Djoko.

Menurut Djoko agenda krusial yang akan dibahas antara lain besaran gaji, tunjangan hakim dan hak-hak lainnya termasuk hak-hak hakim ad hoc. “Saya kira dalam pertemuan itu belum tentu menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim karena untuk merumuskan itu agak sulit karena tergantung masa kerja, golongan/kepangkatan,” kata Djoko.

Untuk diketahui, Tim Kecil telah selesai menyusun draf final Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara dan draf final PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc telah selesai disusun oleh Tim Kecil.

Sesuai Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) tentang Pembentukan Tim Kecil, masa kerja tim dibatasi selama tiga bulan dan akan berakhir pada 30 Juli 2012. Tim ini diketuai MA sebagai leading sector beranggotakan KY, Kemenkeu, KemenPAN dan RB, dan Sekneg.

Selama hampir tiga bulan ini, Tim Kecil ini intensif membahas dan merumuskan hak, tunjangan, dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara sesuai amanat undang-undang. Pembentukan Tim Kecil ini sebagai respon ancaman mogok sidang di kalangan hakim yang menuntut agar kesejahteraan mereka diperhatikan pemerintah beberapa bulan yang lalu.  

Sebelumnya, penggagas gerakan hakim menuntut kesejahteraan, Sunoto berharap hak-hak konstitusional hakim sebanyak sembilan poin yang dijamin Undang-Undang dapat dipenuhi Tim Kecil. Seperti, hak gaji, tunjangan, protokoler, rumah jabatan, jaminan kesehatan, mobil dinas, jaminan keamanan, biaya dinas, pensiun.

“Harapan kami, utamanya agar gaji dan tunjangan hakim tingkat pertama dijamin pemerintah secara layak, tidak ketinggalan dengan pejabat negara di lingkungan eksekutif dan legislatif,” kata Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang ini beberapa waktu lalu.

Tags: