Komisi Informasi Bentuk Dewan Kehormatan
Berita

Komisi Informasi Bentuk Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan ini bersifat ad hoc. Tugasnya hanya menyelesaikan kasus per kasus.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi Pusat. Foto: Sgp
Komisi Informasi Pusat. Foto: Sgp

Salah satu anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), komisi negara yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008, terancam akan dikenai sanksi terkait dugaan melanggar kode etik dengan melakukan sejumlah tindakan pelanggaran. Hal itu terungkap setelah Tim Verifikasi KIP selesai melaksanakan tugasnya.

Setelah tim melakukan verifikasi ada tiga poin penting yang diduga dilakukan salah satu anggota KIP berinisial UAW. Komisioner dimaksud kemungkinan adalah Usman Abdhali Watik. “Nanti Dewan Kehormatan KIP akan merekomendasi sanksi kepada presiden lewat KIP, bisa diberhentikan atau pengurangan hak-haknya,” kata Koordinator Tim Verifikasi KIP, J. Danang Widoyoko saat konsperensi pers di Kantor KIP Jakarta, Senin (23/7).

Danang mengungkapkan bentuk dugaan pelanggaran pertama yang dilakukan UAW terkait disiplin kerja. Dari data yang dikumpulkan tim ternyata UAW jarang masuk ke kantor. “Selama lima bulan ini, jarang ngantor, susah dihubungi. Tim verfikasi memanggil dua kali, tidak ada respon sama sekali. Tentunya ini berdampak terhadap kinerja KIP. Ironisnya, yang bersangkutan masih menerima semua hak-haknya dari negara,” kata Danang.

Temuan dugaan pelanggaran kedua, kata Danang, menyangkut kerja sama yang dilakukan UAW dengan pihak lain secara sepihak tanpa memberikan informasi kepada KIP. “Ada kerja sama yang dilakukan UAW secara personal. KIP tidak tahu karena tidak pernah diinformasikan dalam rapat. Ini kan tidak sehat dalam sebuah organisasi,” ungkapnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran ketiga terkait perjalanan dinas ke luar yang dipertanyakan efektivitasnya. “Ada undangan konperensi, tetapi yang bersangkutan datang setelah konsperensi selesai. Ini yang dipertanyakan efektivitasnya yang perlu dilihat lagi oleh Dewan Kehormatan,” katanya.

Dia mengatakan hasil temuan tim verifikasi ini telah diserahkan ke KIP untuk ditindaklanjuti dengan membentuk Dewan Kehormatan Komisi Informasi. “Wewenang kita hanya memverikasi berbagai laporan dan informasi yang masuk terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan UAW,” kata Koordinator ICW ini.

Ketua Dewan Kehormatan Komisi Informasi Harifin A. Tumpa menegaskan tugas dewan akan menentukan jenis pelanggaran dan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota KIP (UAW). Lalu, rekomendasi jenis pelanggaran dan sanksi itu akan diusulkan kepada KIP untuk dilaksanakan. “Dewan Kehormatan ini sifatnya ad hoc, sehingga tugasnya hanya menyelesaikan kasus per kasus,” kata mantan ketua MA ini.  

Tags: