Pemerintah Siapkan RUU Badan Usaha di Luar PT
Utama

Pemerintah Siapkan RUU Badan Usaha di Luar PT

Akan diatur antara lain pembagian kewenangan antar para sekutu dalam rangka pengurusan persekutuan.

Oleh:
M Yasin/Yudo T Baskoro
Bacaan 2 Menit
Wahidudin Adams, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM. Foto: Sgp
Wahidudin Adams, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM. Foto: Sgp

Pemerintah diketahui telah menyusun RUU tentang Badan Usaha di Luar Perseroan Terbatas dan Koperasi. Sebagai pelengkap disiapkan pula RUU tentang Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Ketiga jenis persekutuan yang disebut terakhir adalah persekutuan bukan badan hukum.

Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahidudin Adams membenarkan informasi itu. Bahkan proses penyusunan draf sudah dilakukan selama dua belas tahun terakhir, hingga rancangannya selesai dan mulai disosialisasikan tahun ini. “Sudah disiapkan sejak tahun 1990,” ujar Wahidudin kepada hukumonline.

Menurut Wahidudin, pengaturan ini penting karena faktanya masih ada badan usaha yang bukan badan hukum seperti Firma dan Commanditaire Vennootschap (CV). Pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) akan dimodifikasi. Namun ia memastikan tidak akan banyak yang mengalami perubahan. Hanya ada tambahan sekitar 28-30 pasal. “Hanya mengatur hal-hal yang pokok saja,” jelas Wahidudin.

Pada pekan terakhir Juni lalu, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan telah mengundang sejumlah akademisi dan praktisi untuk membahas RUU tersebut, antara lain advokat Munir Fuady dan akademisi UI, Yetty Komalasari Dewi.

Munir Fuady menunjuk pentingnya penyusunan RUU Badan Usaha di Luar Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Hukum positif Indonesia yang mengatur PT dan koperasi sudah berkembang. Perseroan misalnya sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995, yang kemudian diubah menjadi UU No. 40 Tahun 2007. Sedangkan koperasi sudah diatur dengan UU No. 25 Tahun 1992.

Selama ini aturan tentang Firma, CV, dan persekutuan perdata tertuang dalam KUHD dan KUH Perdata. Cuma, aturannya belum memadai. Apalagi, kata Munir, mengenai partnership. “Selama ini ketentuan tentang CV dan Firma seperti anak tiri. Bandingkan dengan UU PT yang sudah dua kali ganti,” ujar Munir Fuady.

Penelitian untuk kepentingan disertasi Yetty Komasalari Dewi tentang badan usaha CV juga menemukan fakta CV masih hidup, berkembang, dan menjadi pilihan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Dalam perkembangan, muncul pula perdebatan apakah CV badan hukum atau bukan. Intinya, ada perubahan penting dalam pengaturan CV di dunia. Dalam disertasinya, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini merekomendasikan agar tanggung jawab para sekutu diperjelas dalam RUU Persekutuan.

Bagi Munir Fuady, masalah krusial lain yang perlu diperjelas adalah partnership, antara persekutuan perdata dengan firma. Munir memberi contoh firma hukum (law firm) yang lebih cenderung sebagai persekutuan perdata. Namun, tak ada pengaturan yang menyebut lawfirm sebagai persekutuan perdata.

Persekutuan yang bertujuan mencari keuntungan bersama dan mendayagunakan pemasukan dari para sekutu juga diatur. Demikian pula pembagian kewenangan antar para sekutu berkenaan dengan pengurusan persekutuan (beheren) secara intern, termasuk perikatan sekutu dengan pihak ketiga.

Namun Munir melihat RUU yang ada saat ini belum proporsional karena pengaturan CV masih lebih sedikit dibanding firma. Ia mengusulkan agar sebagian materi tentang pemegang saham dalam UU PT bisa dimasukkan dalam rangka mengatur pesero pasif.

Tags: