Blok Migas Mahakam Harus Dikelola Negara
Berita

Blok Migas Mahakam Harus Dikelola Negara

Diperlukan PP soal mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan habis.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Blok Migas Mahakam Harus Dikelola Negara
Hukumonline

Pemerintah didesak mengambil alih kontrak karya blok Migas Mahakam dengan alasan penerusan kontrak dengan pihak asing potensial merugikan negara minimal Rp1,98 triliun per bulan. Sekretaris FPDIP DPR Bambang Wuryanto meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan habis, termasuk Blok Mahakam.


“Di PP itu nantinya harus ditegaskan bahwa semua blok-blok itu harus kembali ke negara begitu kontraknya selesai. PP harus mengatur tegas bahwa pemanfaatan kekayaan alam Indonesia itu dikembalikan ke negara dan negara bisa menugaskan BUMN memegangnya,” kata Bambang.


Dengan adanya PP, setiap ada pergantian rezim yang berkuasa di Indonesia, maka sudah ada payung hukum untuk melanjutkan pengelolaan blok-blok migas itu. Prinsip demikian harus dilaksanakan pemerintah sebagai perwujudan pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan bumi dan kekayaan alam dipelihara negara demi semaksimalnya kepentingan rakyat.


"Ketika negara sedang menjerit dan memerlukan uluran tangan, maka perlu ada kejelasan sikap. Apakah kontrak-kontrak ini dijadikan pencarian dana siluman rezim? PDIP tak mau berprasangka buruk. Biarlah, kalau ada yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, maka orang seperti itu tak beradab," ujarnya.


Ketua Poksi PDIP di Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto, menjelaskan bentuk kerugian negara apabila Pemerintah tak mau mengambil alih Blok Mahakam yang selama ini dikontrakkan ke Total E & P Indonesia milik Prancis dan Inpex Corporation Jepang.


Kontrak karya blok itu dimulai pada 31 Maret 1967 atau sebulan setelah Soeharto dilantik sebagai Presiden RI pada 26 Februari 1967. Kontrak itu berdurasi 30 tahun hingga 31 Maret 1997, yang kemudian diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Maret 2017.


Saat ini, kata dia, Total dan Inpex sudah mengajukan perpanjangan kontrak selama 25 tahun hingga 2042. Dari kontrak yang ada sekarang, jatah kedua kontraktor itu adalah 40 persen produksi minyak dari produksi perhari 93.000 BOD, alias 37.200 barel. Dari jumlah itu, dengan asumsi harga minyak perbarel adalah US$100, maka nilainya US$3,72 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: