Perda DKI tentang Parkir Digugat ke MA
Berita

Perda DKI tentang Parkir Digugat ke MA

Masih mengenai tanggung jawab atas kehilangan kendaraan di tempat parkir.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Perda DKI tentang parkir digugat ke MA. Foto: Sgp
Perda DKI tentang parkir digugat ke MA. Foto: Sgp

David M.L Tobing kembali menggugat aturan yang tak berpihak pada konsumen. Melalui jalur uji materi, advokat yang peduli pada hak-hak konsumen itu menggugat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Pasal 36 ayat (2) Perda dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Hari ini kami telah mengajukan permohonan uji materil Pasal 36 ayat (2) Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran ke MA terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata David usai mendaftarkan uji materi Perda Perparkiran, Kamis (26/7).

Ini bukan upaya hukum pertama David mempersoalkan Perda DKI Jakarta tentang Perparkiran. Beberapa tahun lalu, ia melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) karena membiarkan klausul baku dalam Perda tersebut tetap berlaku meskipun bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pasal 36 ayat (2) Perda DKI No. 5 Tahun 1999 menyebutkan “Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir.”

David menilai Pasal 36 ayat (2) itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 18 ayat (1) huruf a menyebutkan: Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

“Isi Pasal 36 ayat (2) Perda DKI itu merupakan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen apabila terjadi kehilangan. Aturan pencantuman klausula itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU PK,” katanya.

Menurutnya, dua belas) tahun sejak berlakunya UU Perlindungan Konsumen, Gubernur DKI Jakarta tidak menyesuaikan Perda Perparkiran itu dengan UU Perlindungan Konsumen. Padahal, aturan klausula baku dalam UU Perlindungan Konsumen telah menjadi yurisprudensi tetap MA salah satunya lewat putusan PK No. 124 PK/Pdt/2007 jo Putusan Kasasi No. 1264 K/Pdt/2005.

“Ini menyangkut gugatan Anny R Gultom kepada PT Securindo Packatama di PN Jakarta Pusat pada tahun 2000 karena pernah kehilangan mobil di areal parkir yang kebetulan saya yang menanganinya. Pencantuman klausula baku dalam tiket parkir dikatakan kesepakatan cacat hukum yang berat sebelah karena mengandung ketidakbebasan pihak yang menerima klausula, kesepakatan itu diterima dalam keadaan terpaksa,” katanya mengutip pertimbangan majelis.

Karena itu, David meminta majelis MA mencabut atau membatalkan Pasal 36 ayat (2) Perda DKI No. 5 Tahun 1999 itu karena masih mengandung pencantuman klausula baku dalam bentuk pengalihan tanggung jawab.  “Pasal 36 ayat (2) Perda No. 5 Tahun 1999 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya, memerintahkan termohon (Gubernur DKI) untuk mencabut Pasal 36 ayat (2) itu atau setidaknya menyesuaikan dengan UU Perlindungan Konsumen,” pintanya.

Tags: