Klausul Petroleum Fund Ada di RUU Migas
Berita

Klausul Petroleum Fund Ada di RUU Migas

Sayangnya, di dalam naskah RUU Migas tidak memiliki kejelasan konsep yang dikembangkan dan kebijakan yang dipilih terkait petroleum fund.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Seminar Perbaikan tata Kelola Ekstraktif Melalui Revisi Undang-Undang Migas. Foto: Sgp
Seminar Perbaikan tata Kelola Ekstraktif Melalui Revisi Undang-Undang Migas. Foto: Sgp

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) saat ini sedang dibahas oleh DPR. Pembahasan RUU ini dianggap sebagai momentum bagi perbaikan tata kelola sektor migas di Indonesia. Perbaikan UU Migas dianggap perlu mengingat beberapa pasal dalam UU itudibatalkan MK. Terlebih, praktik penerapan peraturan ini -sejak ditetapkan pada 2001- masih menimbulkan permasalahan, baik di sektor hulu maupun hilir.


Ada hal yang menarik dalam draf revisi UU Migas, di mana DPR memberikan klausul mengenai petroleum fund atau dana minyak dan gas bumi. Hal ini bertujuan untuk membahas mengenai wacana petroelum fund yang berkembang dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat usulan petroleum fund dalam naskah revisi UU Migas.


“Menariknya RUU Migas ini karena ada klausul petroleum fund,” kata Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia (PWYP) Maryati Abdullah dalam seminar “Perbaikan tata Kelola Ekstraktif Melalui Revisi Undang-Undang Migas” di Jakarta, Kamis (26/7).


Maryati menilai, skema petroleum fund merupakan satu hal yang penting untuk dibahas dalam konteks kebijakan umum di sektor migas. Pasalnya, skema petroleum fund ini berfungsi sebagai stabilisasi harga energi serta kepentingan generasi mendatang.


Secara konseptual, petroleum fund adalah sebagian dana penerimaan Negara dari sektor migas yang didepositokan atau disisihkan untuk peruntukkan tertentu. Munculnya wacana ini sebagai salah satu klausul di dalam RUU Migas yang dipicu oleh kekhawatiran akan depletion premium, yaitu kondisi di mana sumber daya migas tersedia dalam jumlah tertentu akan menurun karena tidak ada peningkatan stok dideposit terkait, atau karena lajub penggunaan melebihi laju penggantian.


Jika dilihat dari situasi Indonesia pada saat ini, status sisa cadangan minyak di Indonesia hanya berkisar 3,7 miliar barrel, sedangkan indeks Laju Penggantian Cadangan  dalam lima tahun terkahir selalu berada dibawah angka satu yang menunjukkan bahwa akumulasi penemuan cadangan baru tidak mampu mengimbangi laju produksi mi8nyak. Akibatnya, lifting cenderung menurun. Belum lagi lemahnya iklim investasi ditengarai karena minimnya perangkat pendukung seperti data geologi dan geofisika yang bermutu.

Draft Usulan RUU Migas

BAB IX

DANA MINYAK DAN GAS BUMI

Pasal 54

(1)  Menteri, Menteri Keuangan, dan Badan Pengusahaan wajib mengusahakan dan mengelola dana minyak dan bgas bumi secara bersama-sama dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.

(2)  Dana minyak danbgas bumi sebagaimana dimaksud di dalam pada ayat (1) ditujukan untukn kegiatan yang berkaitan dengan penggan5ian cadangan minyak dan gas bumi, pengembangan energi terbarukan, dan untuk kepentingan generasi yang akan data.

(3)  Dana minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari presentase tertentu:

a.    Hasil penerimaan kotor minyak dan gas bumi nagian negara;

b.    Bonus-bonus yang menjadi hak pemerintah berdasarkan kontrak kerja sama dan Undang-Undang ini;

c.    Pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55

Pengelolaan dana minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5t4 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Akuntan Publik.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana minyak dan gas bumi sebagaimana simaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP).

Tags: