UU Pendidikan Tinggi Dinilai Bermasalah
Berita

UU Pendidikan Tinggi Dinilai Bermasalah

Kelompok masyarakat sipil akan melakukan judicial review atas UU Pendidikan Tinggi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Suasana kampus UIN  Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Suasana kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)

Penolakan terhadap Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) sudah disuarakan sekelompok masyarakat jauh sebelum regulasi tersebut disahkan. Komite Nasional Pendidikan (KNP) kembali menyuarakan penolakan terhadap ketentuan yang dianggap tidak berpihak pada kondisi rakyat itu.

Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Robie Kholilurahman, mengatakan UU Dikti tidak memberikan akses yang besar bagi pelajar golongan ekonomi lemah untuk mengenyam pendidikan tinggi.


Sebelum UU Dikti disahkan, Robie melihat pihak rektorat sudah menjalankan kebijakan yang cenderung eksklusif, dimana kebijakan itu memberikan akses besar kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga golongan ekonomi atas. Sedangkan, para pelajar yang pintar secara akademis, namun tidak memiliki finansial yang cukup untuk membiayai kuliah akhirnya tidak dapat menuntut ilmu di universitas yang khas dengan jaket kuningnya.

Salah satu penyebab mahalnya biaya perkuliahan menurut Robie akibat dari berubahnya status UI dari universitas yang sebelumnya dikelola pemerintah menjadi otonomi kampus. Dari pantauannya, hal tersebut tidak hanya terjadi di UI, tapi di berbagai kampus yang menyandang gelar Universitas Negeri. Keberadaan UU Dikti bagi Robie semakin mengukuhkan praktik yang selama ini dinilainya salah.

“Kami di UI merasakan dampaknya, biaya pendidikan semakin meningkat,” kata Robie dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Jakarta, Jumat (27/7).

Diterapkannya kebijakan otonomi kampus yang berkaitan dengan UU Dikti telah memunculkan sikap pragmatis mahasiswa. Menurut Robie, sikap tersebut terlihat dari minimnya ruang-ruang akademis yang digelar dan dihadiri oleh mahasiswa. Robie merasa sebagian mahasiswa UI tidak lagi mengejar kualitas dan kuantitas keilmuan yang dimiliki lewat kegiatan di kampus, tapi hanya fokus untuk mendapatkan gelar sarjana. “Kuliah hanya mengejar ijasah,”ujarnya.

Untuk itu, Robie bersama kelompok masyarakat peduli pendidikan yang tergabung dalam KNP akan melakukan penolakan terhadap UU Dikti. Saat ini, ia dan elemen mahasiswa lainnya berupaya untuk menggiatkan sebuah gerakan untuk melakukan perlawanan terhadap UU Dikti. Bahkan bersama KNP, ia sedang membahas rencana judicial review untuk UU Dikti.

Imbas ke Dosen
Ketua Paguyuban Pekerja UI (PPUI), Andri Gunawan Wibisana, mengatakan carut-marutnya pengelolaan pendidikan tinggi tidak hanya dialami oleh mahasiswa. Tapi juga pekerja di pendidikan tinggi baik itu dosen, staf administrasi dan lainnya. Dosen Fakultas Hukum UI itu menjelaskan, sejak tahun 2000 UI diubah statusnya dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Perubahan itu terjadi pula di beberapa PTN.


Menurut Andri, pengalihan status itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.152 Tahun 2000. Ketentuan itu mengamanatan agar kampus menggunakan satu sistem ketenagakerjaan bagi para pekerja kampus. Mengingat terdapat lebih dari satu sistem ketenagakerjaan yaitu PNS dan Non PNS, maka sistem ketenagakerjaan yang sudah berlaku di UI harus disesuaikan dengan regulasi tersebut.

Sayangnya, sejak PP No. 152 Tahun 2000 itu diterbitkan, sampai hari ini UI belum menjalankannya secara konsisten. Akibatnya, terdapat ribuan pekerja UI yang statusnya tidak jelas dan hak-hak normatifnya terancam. Soal status ketenagakerjaan ini, Andri dan beberapa pekerja UI sudah melaporkannya ke Ombudsman pada awal Juni lalu. Bagi Andri, pembiaran rektorat atas ketidakjelasan status ribuan pekerjanya adalah perbuatan ilegal. “Ada pelanggaran hukum,” katanya.

Ironisnya, praktik-praktik yang salah dalam pengelolaan pendidikan tinggi itu dilegitimasi oleh UU Dikti. Pasalnya, dalam UU Dikti Andri melihat pihak universitas dibolehkan merekrut pekerjanya sendiri dan pemerintah punya kewenangan untuk menempatkan pekerja PNS di universitas. Hal ini menurut Andri akan menimbulkan diskriminasi yang tentunya merugikan pekerja. Misalnya, untuk meraih gelar profesor, seorang dosen tetap berstatus non PNS disyaratkan harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun. Sedangkan untuk dosen tetap berstatus PNS, syarat tersebut tidak ada.

Melihat ketidakberesan UU Dikti dalam mengelola pendidikan tinggi, maka Andri mengatakan PPUI bergabung dengan KNP untuk melakukan perlawanan terhadap regulasi tersebut. “Kita bergabung dengan KNP untuk judicial review UU Pendidikan Tinggi,” tegasnya.

Privatisasi dan Liberalisasi
Sementara, salah satu aktivis pendidikan yang bergabung dengan KNP, Yura Pratama, menyebut UU Dikti sebagai peraturan yang mengarah pada privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Pasalnya, sejak PTN diubah menjadi BHMN, Yura melihat perubahan itu menempatkan PTN sebagai badan privat sehingga berorientasi bisnis. Dalam UU Dikti, Yura melihat posisi negara sebagai pemegang saham dan tidak ikut campur soal pengelolaan universitas.


Yura menjelaskan, kelompok yang mengusung agar universitas tidak berstatus PTN atau mendukung otonomi kampus beralasan bahwa status tersebut mengancam kebebasan akademik. Namun Yura membantahnya, karena kebebasan akademik itu melekat dalam dunia pendidikan, terlepas status lembaga pendidikan itu PTN atau BHMN. Kebebasan akademik menurut Yura menjadi bagian dari HAM dan dilindungi oleh konstitusi.

Dari pantauan Yura, kebebasan akademik sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pendidikan. Misalnya dalam pasal 24 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam ketentuan itu Yura menyebutkan, penyelenggaraan pendidikan dan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik.

Yura mengingatkan, dalam UU Dikti peran dan tanggungjawab negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi seolah absen. Pasalnya, negara tidak dapat melakukan pengawasan agar pendidian berjalan baik karena posisi negara dalam UU Dikti tidak boleh ikut campur dalam mengelola universitas. “Negara tidak dapat menghukum rektor jika dikampus terjadi permasalahan,” ujarnya.

Sekalipun negara dapat memecat atau memberhentikan rektor namun UU Dikti tidak mengatur bagaimana menggantikan kerugian yang ditimbulkan akibat ketidakberesan yang dilakukan rektor dalam mengelola kampus. Hal serupa menurut Yura akan terjadi di soal penentuan biaya kuliah. Walau dalam UU Dikti biaya itu ditentukan oleh pengelola kampus dan pemerintah, namun hal itu tidak menjamin bahwa pengelola kampus akan menerapkan biaya sesuai kesepakatan.

Lagi-lagi minimnya peran negara dalam UU Dikti, menurut Yura, menjadi celah bagi pengelola kampus untuk menaikan biaya pendidikan karena negara tidak dapat mengintervensi penelolaan kampus. Di titik ini Yura melihat UU Dikti berpotensi besar menutup akses pendidikan tinggi bagi rakyat golongan ekonomi lemah.

Untuk mengatasi berbagai masalah yang akan ditimbulkan akibat diterapkannya UU Dikti, Yura menyebut KNP berencana untuk mengajukan judicial review ke MK. Sampai saat ini, Yura melanjutkan, baru terdapat dua poin yang akan dimasukan ke dalam permohonan judicial review yaitu otonomi pendidikan dan sumber dana kampus. Menurut Yura, kedua hal itu yang merugikan mahasiswa dan pekerja universitas.

Yura mengingatkan, judicial review atas UU Dikti masih dalam tahap pembahasan, besar kemungkinan ada hal lain yang akan dimasukan dalam permohonan. Dia memperkirakan fokus pembahasan akan dilakukan dalam satu bulan ke depan dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat yang peduli akan penyelenggaraan pendidikan.

Ralat:
Pada paragraf kedua tertulis, “Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Robie Kholilurahman, mengatakan…

Seharusnya, “Wakil Kepala Departemen Pusat Kajian dan Studi Gerakan BEM UI, Robie Kholilurahman, mengatakan…”

@Redaksi

Tags: