KPPU Curigai Kartel Kedelai
Aktual

KPPU Curigai Kartel Kedelai

Oleh:
hrs
Bacaan 2 Menit
KPPU Curigai Kartel Kedelai
Hukumonline

KPPU menduga melonjaknya harga kedelai di pasaran dua pekan terakhir diduga karena ada praktik curang pelaku usaha. “Berupa tindakan kartel oleh sekelompok importir kedelai,” kata Ketua KPPU, Tadjuddin Noer Said kala konferensi pers di kantor komisi, Senin (30/07).


Kecurigaan ini muncul karena terdapat kondisi yang sama dengan kondisi yang terjadi pada tahun 2008 lalu. Struktur pasar importasi kedelai kala itu sebesar 74,66 persen dikuasai oleh dua importir, yaitu PT Cargill Indonesia sebesar 28 persen dan PT Gerbang Cahaya Utama sebesar 47persen. Sisanya, 10 persen dipegang oleh PT Alam Agri Adiperkasa, empat persen oleh PT Cita Bhakti Mulia, dan 11 persen oleh importir lain.


Kala itu, KPPU menduga terjadi pengaturan pasokan oleh kedua importir ini. Meskipunindikasi dugaan kartel tidak kuat. Karena pola pergerakan harga penjualan diantara kedua pelaku pasar tidak memiliki pola keteraturan dan fluktuatif. Demikian juga dengan volume impor. Disamping itu, kebijakan pasar kedelai nasional tidak menghambat pelaku usaha lain untuk masuk pasar.


“Ini bukan hanya soal kenaikan harga kedelai saja atau adanya kekeringan yang melanda di Amerika Serikat dan sebagian Amerika Latin. Tapi ada hal lain yang harus kita cermati. Kita melihat ada kartel bermain disini,” tukas Tadjuddin, “Untuk itu, solusinya adalah kembalikan fungsi Bulog sebagai buffer stock,” lanjutnya.

Tags: