Jaksa Agung Masih Teliti Temuan Komnas HAM
Berita

Jaksa Agung Masih Teliti Temuan Komnas HAM

Wakil Jaksa Agung menilai sulit membawa kasus 1965-1966 ke Pengadilan HAM.

Oleh:
Nov/Ant
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief. Foto: SGP
Jaksa Agung Basrief Arief. Foto: SGP

Alangkah mirisnya melihat para korban peristiwa 1965-1966 yang sudah tua renta memperjuangkan haknya memperoleh keadilan. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan indikasi pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan yang meluas dan sistemik pada peristiwa itu.

Amnesty Internasional meminta Jaksa Agung menindaklanjuti temuan Komnas HAM. "Penundaan investigasi akan memperpanjang penderitaan korban dan keluarga yang telah menunggu lebih dari empat dekade," kata Campaigner Indonesia and Timor-Leste Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict, Senin (30/7).

Amnesty International menekankan, dugaan pelanggaran yang diselidiki Komnas HAM tidak hanya kejahatan di bawah undang-undang nasional, tetapi juga mungkin menjadi kejahatan berdasarkan hukum internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Di bawah hukum internasional dan UU Pengadilan HAM, Indonesia memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menyelidiki dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apabila terdapat bukti yang cukup, Indonesia menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengadili.

Amnesty International mendapat laporan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan Jaksa Agung untuk mempelajari temuan Komnas HAM dan melaporkannya kepada Presiden. Namun, sebelumnya, Kejagung dianggap gagal menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Belum ada kemajuan atas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Kejagung. Amnesty International juga mendesak DPR untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Meski UU KKR telah dinyatakan MK bertentangan dengan Konstitusi, harus ada upaya lain untuk merehabilitasi hak-hak korban.

Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar membuat program untuk merehabilitasi penuh hak-hak korban pelanggaran HAM. Setiap program harus mempertimbangkan kondisi keluarga korban, serta korban kejahatan kekerasan seksual dan berbasis gender.

Pemerintah Indonesia diminta Amnesty Internasional untuk mengambil langkah konkret untuk memerangi impunitas dengan meratifikasi Konvensi untuk Perlindungan bagi Semua Orang dari Penghilangan Secara Paksa dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional.

Sulit menjangkau
Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sedang membentuk tim untuk meneliti temuan Komnas HAM. “Kalau untuk pelanggaran HAM sebelum UU No. 26 Tahun 2000, itu kan sebelumnya mungkin memang harus memakai Pengadilan HAM ad hoc, seperti Timor Timur dan Tanjung Priok,” ujarnya.

Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000

(1)   Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

(2)  Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

(3)  Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.

Sementara, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, sulit untuk membawa kasus terkait peristiwa 1965-1966 ke Pengadilan HAM. Dia beralasan ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tidak berlaku surut, terkecuali untuk kasus Timor Timur dan Tanjung Priok. Di samping itu, pemegang kebijakan ketika itu juga rata-rata sudah tidak ada lagi.

Berbeda ketika kasus Semanggi yang dahulu sempat meminta pendapat DPR dan Presiden. “Karena itu masih bisa dijangkau apabila ada kebijakan politik dari DPR. Kalau (peristiwa) 1965, itu sangat jauh dari pada landasan hukum kita. Lemahlah. Tapi, tetap akan dievaluasi. Untuk sementara saya berpandangan seperti itu,” tutur Darmono.

Mantan Plt Jaksa Agung ini menambahkan, untuk penyelesaian kasus 1965-1966 bisa saja digunakan mekanisme non yudisial. “Kalau itu bisa. Artinya yang saya maksud kalau diperlukan persidangan HAM berat, itu sulit. Tapi kalau rekonsiliasi, asal kan ada bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah, itu dimungkinkan.”

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan bukti-bukti awal terkait sembilan perbuatan yang terkategori kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan perkosaan.

Sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM, pejabat pemerintah diduga terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan orang yang diduga simpatisan komunis. Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikannya kepada Jaksa Agung beberapa waktu lalu.

Tentunya, Komnas HAM meminta agar penyelidikannya ditindaklanjuti dengan penyidikan Kejagung. Komnas HAM berharap pelaku dapat dibawa ke pengadilan, karenanya perlu dibentuk Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tags: