PBB-KB Diharapkan Tidak Lebih Lima Persen
Berita

PBB-KB Diharapkan Tidak Lebih Lima Persen

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PBB-KB Diharapkan Tidak Lebih Lima Persen
Hukumonline

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengharapkan pemerintah daerah tidak menyesuaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) melebihi lima persen agar tidak terlalu membebani anggaran subsidi energi. Hal ini disampaikan Agus di Jakarta, Selasa (31/7).  


"Kita ingin untuk supaya mereka itu mengerti, jangan membebani di atas lima persen, agar BBM khususnya BBM bersubsidi, rakyat itu menikmati harga BBM yang sama," ujarnya.


Untuk itu, menurut Menkeu, prioritas pemerintah saat ini adalah memberikan himbauan kepada pemerintah daerah agar tidak membebani masyarakat dan membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah menjadi berbeda-beda.


"Kalau seandainya pajaknya beda, itu akan membuat di daerah harga BBMnya berbeda-beda," katanya.


Namun, Menkeu belum dapat mengungkapkan kelebihan beban fiskal yang akan ditanggung pemerintah apabila ada pemerintah daerah yang memberlakukan PBB-KB di atas lima persen mulai September mendatang.


"Nanti diceritakan kalau sudah dihitung," ujarnya singkat.


Pemerintah dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyatakan, mengatur besaran maksimal beberapa pajak propinsi yang diantaranya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dapat dinaikkan dari lima persen menjadi 10 persen.


Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2010 yang implementasinya diserahkan pada kebijakan pemerintah daerah lewat penerbitan Peraturan Daerah (Perda).


Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2011 tentang perubahan atas tarif PBB-KB yang menyebutkan dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor, tarif PBB-KB yang telah ditetapkan daerah melalui perda, diubah menjadi lima persen.

Tags: