KPK-Polri Bentuk Tim Investigasi Gabungan
Berita

KPK-Polri Bentuk Tim Investigasi Gabungan

Ketua KPK: Pemberantasan korupsi tidak akan pandang bulu sekalipun pelakunya anggota polisi

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Timur Pradopo (kiri) bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) di Mabes Polri. Foto: Sgp
Kapolri Jenderal Timur Pradopo (kiri) bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) di Mabes Polri. Foto: Sgp

Setelah penetapan terhadap tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pengadaan driving simulator, pimpinan lembaga pemberantas korupsi itu menyambangi Mabes Polri. Abraham Samad  dan Bambang Widjoyanto bertemu dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Selasa (31/7).

Pertemuan itu membahas nota kesepahaman terkait optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya penanganan kasus yang menjerat anggota Polri aktif, Irjen Pol Djoko Susilo.

Usai pertemuan, Kapolri Timur Pradopo menuturkan penanganan kasus Djoko Susilo tetap ditangani KPK. Sebelumnya, polisi sudah mulai menyelidiki kasus ini, bahkan sudah memeriksa puluhan saksi. Polisi sudah menetapkan seorang tersangka. Untuk memudahkan dan menuntaskan kasus ini, bukan mustahil dibentuk tim investigasi gabungan. “Kalau nanti sama obyeknya kita join investigasi,” ujar Timur.

Lebih lanjut jenderal polisi bintang empat ini menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator terus berjalan. Tim gabungan dibentuk jika ditemukan pelaku yang sama. Penyidikan sudah dilakukan KPK.

Ketua KPK Abraham Samad menepis tudingan pimpinan KPK sowan ke Kapolri.Kedatangannya, kata Abraham,dalam rangka penanganan kasus driving simulator.  Dalam pertemuan dicapai kesepahaman untuk penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri. Karena itu, Polri dan KPK dimungkinkan untuk melakukan join investigasi.

Berbeda dengan Kapolri yang enggan menyebut siapa pihak tersangka yang ditetapkan Bareskrim. Sebaliknya, dari mulut Abraham Samad  terucap pihak tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Yang pasti kita sudah ada kesepahaman bahwa perkara yang melibatkan DS tetap ditangani KPK, dan kepolisian menangani PPK, “ujarnya.

Ditambahkan Abraham,kendatipun penanganan kasus ditangani KPK, pembentukan join investigasi dilakukan karena tersangka yang ditetapkan masing-masing lembaga berbeda. Nah dengan begitu, kata Abraham, kedua lembaga dapat bertukar informasi setidaknya. Memang dalam penanganan kasus tersebut, pihak Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi. “Polri tetap pada penyidikannya, KPK tetap pada penyidikannya, “ ujarnya.

Tags: