LPSK Lindungi Saksi Korupsi Simulator SIM
Berita

LPSK Lindungi Saksi Korupsi Simulator SIM

Keluarga juga mendapat teror sejak kasus ini diungkap media.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
LPSK lindungi saksi korupsi simulator SIM. Foto: ilustrasi (Sgp)
LPSK lindungi saksi korupsi simulator SIM. Foto: ilustrasi (Sgp)

Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi driving simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Sukotjo S Bambang diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bambang merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yakni perusahaan penyedia alat simulator tersebut.


"Iya benar, putusannya sejak 17 Juli," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sophia setelah dikonfirmasi, Rabu (1/8).


Perlindungan itu diberikan lantaran Bambang dan keluarganya sering mendapatkan teror dan ancaman.


Maharani mengatakan sejak keterlibatan Djoko Susilo diungkap, keluarga Bambang Sukotjo resah. Keluarga seringkali mendapat teror dan ancaman melalui telepon dari orang tak dikenal.


Ditambahkan Maharani, dikabulkannya permohonan perlindungan Bambang lantaran pria yang pernah masuk bui karena kasus penggelapan dan penipuan tersebut mengalami ancaman. Tak tanggung-tanggung, sifatnya mengancam jiwa. "Karena itu LPSK memberikan perlindungan fisik," katanya.


Sayangnya, Maharani enggan merinci sampai kapan Bambang akan dilindungi lembaganya. Padahal, di surat perjanjian yang ditandatangani LPSK dan Bambang terdapat batas waktu perlindungan. "Itu ada di perjanjian dan rahasia LPSK sama pemohon," katanya.


Setelah ditetapkan untuk dilindungi, LPSK segera berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat Bambang ditahan. Bambang kini menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: