Perwira Polisi yang Terlibat Dibebastugaskan
Berita

Perwira Polisi yang Terlibat Dibebastugaskan

Mabes Polri malah berjanji menahan para tersangka.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Boy Rafli Amar. Foto: Sgp
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Boy Rafli Amar. Foto: Sgp

Komisi Kepolisian Nasional meminta agar polisi yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek driving simulator dinonaktif. Menurut Hamidah Abdurrachman, komisioner Kompolnas, penonaktifan dibutuhkan untuk memudahkan dan memperlancar pemeriksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Boy Rafli Amar, mengatakan sejak para perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak lagi diberikan beban pekerjaan alias dibebastugaskan dari pekerjaan. “Tidak ada pembebanan,” ujarnya.

Senada dengan Hamidah, Boy mengatakan pembebastugasan itu dilakukan agar para perwira yang sudah jadi tersangka fokus menghadapi pemeriksaan. Tiga orang perwira polisi yang sudah dinyatakan tersangka adalah Brigjen DP, AKBP TR, Kompol LGM. Polisi juga menetapkan BS dan SP, dua pengusaha yang tersangkut kasus ini, sebagai tersangka. Total, sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan kepolisian.

Sementara DS, perwira tinggi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang.

Pernyataan agak berbeda disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Anang Iskandar. Menurut mantan Kapolda Jambi ini penondaktifan para tersangka dari tugas kepolisian menunggu sidang kode etik. “Masalah non aktif menunggu proses,” kata mantan Kapolda Jambi itu.Namun Anang berjanji penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu dekat.

Berdasarkan aturan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota kepolisian dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 menyebutkan penanganan hukuman disiplin kepada anggota Polri diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum).

Berkaitan dengan kasus driving simulator, Boy Rafli Amar menambahkan dalam tindak pidana korupsi terdapat unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan mengakibatkan kerugian negara. Dari hasil pemeriksaan, Boy menduga adanya indikasi dugaan korupsi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup itulah penyidik menetapkan lima tersangka.

Namun polisi tampaknya lebih fokus pada simsalabim dalam proses lelang, bukan suap. Menurut Boy, Brigjen DP selaku PPK memiliki tanggungjawab melakukan kontrol proses lelang. “Di situlah nanti terlihat apakah dilakukan benar atau tidak proses dalam status KPK. Itulah pokok pemeriksaan yang dilakukan,” imbuhnya

Tags: