KPK Klaim Lebih Dulu Tangani Kasus Simulator
Berita

KPK Klaim Lebih Dulu Tangani Kasus Simulator

Sejak tanggal 27 Juli 2012.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Abraham Samad (kanan) klaim KPK lebih dulu tangani kasus simulator. Foto: Sgp
Abraham Samad (kanan) klaim KPK lebih dulu tangani kasus simulator. Foto: Sgp

Kesan adanya rebutan antara dua lembaga penegak hukum sangat jelas terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi driving simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Dua lembaga terkait yakni KPK dan Polri saling klaim merekalah yang menangani kasus itu pertama kali.

Di satu sisi, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada 1 Agustus 2012. Kelima orang tersebut adalah inisial DP yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TR berperan sebagai ketua panitia lelang, LGM sebagai bendahara, serta BS dan SP sebagai panitia lelang. Sebelum tanggal itu, Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi.

Di sisi lain, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, bahwa lembaganya telah menetapkan DP yang kemudian diketahui bernama Didik Purnomo sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka mantan Kakorlantas Djoko Susilo. “Memang dalam Sprindik itu kita sudah tetapkan tersangka-tersangka lainnya. DS dan kawan-kawan. Sprindik itu sudah ditetapkan pada 27 Juli,” katanya, Kamis (2/8).

Selain DP, kata Abraham, dua tersangka lainnya berasal dari swasta. Mereka adalah Sukotjo Bambang (SB) dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto (BS) dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Keduanya adalah bos perusahaan penyedia simulator mengemudi tersebut.

Untuk Didik, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 joPasal 56 ayat (1) KUHP. Sedangkan kedua swasta ini dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Abraham mengklaim KPK adalahlembaga yang berwenangmenangani perkara ini. Sedangkan aparat penegak hukum yang lain, kata dia, hanya mendukungKPK agar penyidikan ini dapat berjalan dengan lancar. Hal itu disebutkan secara jelas pada Pasal 50 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Meskipun merasa lebih berwenang, Abraham membantah terjadi rebutan.

“Posisi instansi lain itu bekerjasama dan bantu. Tidak ada rebutan perkara atau dipaksa berhenti. Tapi karena KPK yang duluan, lembaga yang lain turut serta,” tutur Abraham.

Pasal 50

(1)  Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

(2)  Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3)  Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

(4)  Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.


Menurut Abraham, pada pertemuan terakhir dengan Kapolri beberapa hari lalu di MabesPolri, KPK sudah menyiratkan bahwa akan ada penetapan tiga tersangka lain selain Djoko. “Jadi, pertemuan terakhir kemarin jam dua kita sudah sampaikan bahwa dalam sprindik itu sudah tersirat tentang tiga orang tersangka,” katanya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengingatkan bahwa koordinasi antara lembaganya dengan Kepolisian tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Di mana, peraturan yang menjadi dasar hukum dalam MoU tersebut adalah UU Pemberantasan Tipikordan UU KPK.

Ia mengatakan, kedatangan pimpinan KPK ke Mabes Polri beberapa hari lalu dan menyatakan bahwa sudah menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan bagian dari etika kelembagaan. “Soal Etik misalnya, pimpinan KPK ketemu Kapolri itu mewujudkan marwah etik sampaikan sudah ada penyidikan dan tersangka (dalam kasus ini). Kami lakukan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akpol tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan simulator kendaraan roda dan roda empat di Korlantas tahun anggaran 2011 tersebut.Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

Tags: