Polri Serahkan ke KPK Jika Diperintahkan Pengadilan
Penyidikan Driving Simulator:

Polri Serahkan ke KPK Jika Diperintahkan Pengadilan

Masih berdebat siapa yang duluan melakukan penyidikan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Konperensi pers Kabareskrim Komjen Pol. Sutarman (tengah) diruang pers mabes polri. Foto: Sgp
Konperensi pers Kabareskrim Komjen Pol. Sutarman (tengah) diruang pers mabes polri. Foto: Sgp

Polri tetap bersikukuh untuk meneruskan penyidikan simulator surat izin mengemudi, biasa disapa driving simulator. Padahal, KPK sudah menetapkan tersangka terlebih dahulu dan menyita dokumen barang bukti. Desakan sejumlah kalangan agar polisi membiarkan kasus ditangani KPK seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.

Kegigihan polisi tercermin dari sikap petinggi korps bhayangkara itu yang terus mengklaim sebagai pihak yang lebih dulu menyelidiki perkara ini. Bahkan Kabareskrim Komjen Pol. Sutarman mengatakan polisi baru akan menyerahkan kasus ini ke KPK jika ada perintah pengadilan. Ia balik menentang pihak yang selama ini meminta Polri menyerahkan penyidikan ke KPK.

“Saya tidak akan pernah memberikan selama saya masih melakukan penyidikan, kecuali kalau ada keputusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menyerahkan atau menghentikan penyidikan. Kalau dianggap kami tidak berwenang silahkan digugat di pengadilan,” ujarnya di depan puluhan wartawan, Jumat (3/8).

Sutarman mengulangi penjelasan bahwa Polri sudah lebih dahulu menyelidiki kasus ini. Proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak akan menghalangi kepolisian melakukan tindakan hukum serupa. KPK akan tetap bisa fokus menangani korupsi penyelenggara negara, dalam hal ini DS. Sedangkan Polri akan menangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perwira yang menangani tender.

Sutarman menunjuk kesepakatan pimpinan KPK dan Kapolri saat pertemuan di Mabes Polri. “Pada saat ketemu itu yang disidik KPK adalah DS, makanya saya meningkatkan menjadi penyidikan. Oleh karenanya, peningkatan penyidikan kita itu di samping melakukan pemeriksaan 33 saksi, juga kesepakatan pada waktu pertemuan itu. Mudah-mudahan pertemuan itu tidak diingkari. Yang saya sampaikan adalah fakta,” tegasnya.

Sutarman malah menantang KPK untuk jujur menjelaskan siapa yang lebih dahulu menangani kasus ini. Ia menuding KPK menabrak nota kesepahaman KPK-Polri-Kejagung.

Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya sudah memberikan arahan jelas.   Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukanpenyidikan, kepolisian ataukejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisiandan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikanyang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segeradihentikan.

Terpisah, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri menyatakan sikap bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polri cacat hukum. Alasannya merujuk pada Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU KPK. Karenanya konsekuensi yuridis berdampak pada tindakan polisi terhadap penetapan tersangka. “Karena pihak kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sudah diselidiki lebih dahulu oleh KPK. Hal tersebut jelas-jelas merupakan perintah UU,” ujar peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Direktur LBH Jakarta Nurcholis Hidayat menuturkan penilaian Kabareskrim diperlukan adanya putusan pengadilan terkait kewenangan penyidikan kasus tersebut dipandang keliru. Menurut dia UU KPK bersifat lex specialis. Sedangkan KUHAP bersifat lex generalis. Makanya, KPK dalam menangani kasus tidak terdapat aturan penghentian penyidikan, berbeda dengan Polri yang dapat menghentikan penyidikan. “Kalau Polri berlindung menggunakan KUHAP, dan ini kan lex specialis, makanya hanya UU KPK saja yang digunakan,” pungkasnya.

Tags: