Kejagung Tunjuk Jaksa Peneliti Kasus Simulator
Berita

Kejagung Tunjuk Jaksa Peneliti Kasus Simulator

Ini bukan masalah berani atau tidak menolak SPDP. Kejagung hanya menjalankan tugas sesuai UU.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) tunjuk peneliti kasus Simulator. Foto: Sgp
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) tunjuk peneliti kasus Simulator. Foto: Sgp

Dualisme penanganan kasus korupsi simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri, memunculkan kritikan dari sejumlah kalangan masyarakat. ICW bahkan meminta Jaksa Agung untuk menolak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polri yang dinilai cacat hukum.

Sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) UU KPK, jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus korupsi terlebih dahulu, polisi dan jaksa tidak punya kewenangan lagi menangani kasus itu. Kemudian, Pasal 30 ayat (4) menyebutkan kalaupun penyidikan dilakukan bersamaan, polisi dan jaksa harus menghentikannya.

Oleh karena itu, penyidikan kasus simulator yang tengah berjalan di Mabes Polri diminta untuk dilimpahkan kepada KPK. Namun, Jaksa Agung Basrief Arief tak mau larut dalam polemik dualisme penanganan kasus simulator. Basrief lebih memilih mengikuti ketentuan berlaku, ketimbang menolak SPDP Polri.

“Saya kira begini. Kita dudukkan dulu persoalannya. Kami kan cuma menerima SPDP. Nanti tindak lanjutnya seperti apa, penyidik yang lakukan. Jadi, kita cari yang terbaik untuk negeri ini,” kata Basrief, Jum’at (03/8). Dia ingin melihat terlebih dahulu seperti apa posisi penyidikan di KPK dan Mabes Polri.

Menurut Basrief, ini bukan masalah berani atau tidak berani menolak SPDP Polri. Kejagung selaku penuntut umum hanya melaksanakan undang-undang. Sesuai hukum acara, begitu SPDP diterima, Kejagung akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti dan berkoordinasi dengan Polri.

SPDP atas nama lima tersangka telah diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jampidsus Andhi Nirwanto mengaku Direktur Penuntutan telah mengkonsepkan penunjukan tim jaksa peneliti yang nanti akan mengikuti perkembangan perkara. “Tiap satu SPDP antara 4 atau 5 jaksa, berkas terpisah,” ujarnya.

Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus simulator. Tiga tersangka dari unsur Kepolisian, sedangkan dua orang sisanya berasal dari swasta. Kelima tersangka itu adalah Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawa, Kompol Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait