Hasil Uji Lab Dukung Pembuktian Kasus Chevron
Berita

Hasil Uji Lab Dukung Pembuktian Kasus Chevron

Chevron tetap meyakini fakta, data, dan hasil program bioremediasi dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Andhi Nirwanto Jampidsus. Foto: Sgp
Andhi Nirwanto Jampidsus. Foto: Sgp

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan hasil rapat koordinasi belum dilaporkan kepadanya. Meski demikian, penyidik telah melaporkan hasil uji laboratorium tanah bioremediasi. Hasil laboratorim menunjukan tanah hasil bioremediasi itu positif tercemar limbah. “Hasil laboratoriumnya positif,” katanya, Jum’at (3/8).

Uji laboratorium awalnya dilakukan oleh Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal). Namun, sumber daya di laboratorium itu tidak bisa meneliti salah satu kandungan yang ada dalam tanah hasil bioremediasi. Kandungan dimaksud adalah Total Petroleum Hydrocarbon (TPH).

TPH merupakan senyawa organik yang terdiri dari hidrogen dan karbon, seperti benzene, ethyl benzena, dan toluene. Senyawa itu mengandung racun dan seringkali berbahaya bagi tanah dan air. Kandungan TPH biasanya terdapat dalam lumpur minyak bumi yang dihasilkan dari proses penambangan.

Oleh karenanya, pengukuran kandungan TPH menjadi penting untuk penyidikan kasus ini. Penyidik menggelar uji laboratorium sendiri dengan mempersiapkan segala sarana dan prasarana, termasuk ahli. Menurut Andhi, hasil uji laboratorium mendukung pembuktian penyidikan.

Corporate Communication Manager CPI, Doni Indrawan mengaku tidak bisa mengomentari hasil uji laboratorium penyidik. “Yang bisa kami sampaikan, kami akan terus bekerja sama. Kami tetap yakin fakta, data, dan hasil program bioremediasi ini dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Doni menjelaskan, program bioremediasi telah diuji secara ilmiah sejak tahun 1994. Kemudian, diujicobakan di lapangan sejak tahun 1997 dan mulai diterapkan tahun 2003 setelah memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2002. Hingga kini CPI telah berhasil meremediasi 520 ribu meter kubik tanah.

CPI, menurut Doni memiliki sembilan fasilitas pengolahan bioremediasi yang berkapasitas 42 ribu meter kubik per siklus pengolahan. Sekali pengolahan siklusnya berkisar 4 sampai 6 bulan. Hasil remediasi ini sudah digunakan untuk penghijauan seluas 60 hektar di wilayah operasi.

“Kami pun terus bekerja sama. Kami telah menyampaikan data dan dokumen kepada Kejaksaan Agung. Program ini adalah pelopor yang berhasil dalam mendukung operasi minyak yang aman dan ramah lingkungan,” imbuh Doni.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima orang tersangka berasal dari unit kerja CPI dan dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan pemenang tender proyek bioremediasi, PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI).

Ketujuh tersangka itu adalah General Manager SLN (Sumatera Light North) Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, Dirut SJ Jaya Herlan, dan Direktur GPI Ricksy Prematuri.

Berawal ketika CPI mengikat kontrak dengan BP Migas untuk melakukan penambangan minyak tahun 2003-2011. CPI menganggarkan kegiatan penormalan lingkungan secara keseluruhan, meliputi air, udara, dan tanah sebesar AS$270 juta. Teknik penormalan tanah setelah terkena limbah minyak disebut sebagai bioremediasi.

Kegiatan bioremediasi ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2006-2011. CPI telah menunjuk dua perusahaan lain untuk melakukan bioremediasi, yaitu GPI dan SJ. Anggaran AS$23,361 juta pun telah diajukan ke BP Migas. Namun, proyek bioremediasi itu diduga fiktif, sehingga negara dirugikan AS$23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Tags: