ILUNI FHUI Dukung KPK Usut Kasus Simulator
Aktual

ILUNI FHUI Dukung KPK Usut Kasus Simulator

Oleh:
red
Bacaan 2 Menit
ILUNI FHUI Dukung KPK Usut Kasus Simulator
Hukumonline

ILUNI FHUI memberikan dukungan kepada KPK untuk secara penuh dan independen melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator di Kepolisian.

Dalam siaran persnya, ILUNI FHUI menyatakan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 50 ayat (4)  telah menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan KPK lebih prioritas dari Kejaksaan dan Kepolisian. Artinya, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Terkait hal itu, ILUNI FHUI berharap Presiden SBY bersikap tegas dengan menginstruksikan Kapolri untuk menghentikan proses penyidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. Menurut ILUNI FHUI, Presiden juga harus menginstruksikan Kapolri untuk menyerahkan 
penyidikan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK.

"Hal ini semakin penting mengingat adanya potensi benturan kepentingan apabila penyidikan tetap melibatkan pihak kepolisian," tulis ILUNI FHUI dalam siaran pers.

FHUI berharap semua pihak menghormati kewenangan KPK yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Menurut ILUNI FHUI, UU KPK merupakan hukum yang khusus (lex specialis) mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. 

Lebih lanjut, ILUNI FHUI menilai bahwa nota kesepahaman ataupun bentuk kerjasama lainnya antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus tetap mengacu pada ketentuan UU KPK. Ditegaskan ILUNI FHUI, nota kesepahaman bukanlah undang-undang dan substansinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini UU KPK.

Tags: